Gerindra Respons PDIP: PPN 12% Sudah Diatur dalam UU HPP
Perdebatan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencuat di kalangan parlemen setelah anggota DPR dari Fraksi PDIP menyarankan pemerintah menurunkan tarif PPN. Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Gerindra, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa kebijakan terkait PPN 12% telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wihadi mengatakan demikian merespons Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN. Wihadi menilai Dolfie yang merupakan anggota Fraksi PDIP, partai pengusul UU HPP, tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
"Sebagai Ketua Panja, Dolfie tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat 3 tapi tidak membacanya di ayat 4 secara tuntas," kata Wihadi, Minggu (22/12).
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu pemerintah tidak bisa menurunkan tarif PPN. Karena pada Pasal 7 ayat 4 UU HPP bahwa proses Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 sampai 15 persen harus melalui persetujuan DPR dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN). Apalagi, APBN 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2029.
"PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja," kata Wihadi.
Karena itu, Wihadi menyebut pernyataan Dolfie karena kurang pemahaman terhadap UU HPP. Dia bahkan menuding Dolfie berusaha untuk memprovokasi seakan-akan pemerintah tidak berpihak pada rakyat padahal UU HPP merupakan produk dari PDIP saat menjadi partai penguasa.
"Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," tegasnya.
Sebelumnya,Dolfie mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN. Dia menyebut ketentuan ini tertuang UU Nomor 7/2021 tentang HPP. Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," kata Dolfie dalam keterangan tertulis beberap waktu lalu.
(ory/ory)