ANALISIS

Langkah Salah Upaya Pemerintah Prabowo Ampuni Koruptor via Denda Damai

CNN Indonesia
Jumat, 27 Des 2024 15:37 WIB
Pengamat dan pakar hukum menilai pernyataan Supratman selaku menteri hukum dalam Kabinet Prabowo soal denda damai untuk mengampuni koruptor adalah hal keliru.
Ilustrasi. Tersangka tindak pidana korupsi yang dirilis KPK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Konvensi PBB untuk pemberantasan korupsi

Sementara itu, Peneliti Pusat Studi Antikorupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah meminta pemerintah tidak setengah hati memahami kesepakatan dalam konvensi PBB soal pemberantasan korupsi (United Nation Convention Againts Corruption/UNCAC).

Menurut dia, tujuan mengoptimalisasi aset hasil korupsi dengan pengampunan dan denda damai merupakan langkah yang keliru.

Ia memandang diperlukan revisi peraturan untuk memasukkan ketentuan penindakan terhadap suap yang melibatkan pihak asing atau foreign bribery, peningkatan kekayaan tidak wajar atau illicit enrichment, hingga penindakan korupsi di sektor swasta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"UNCAC berpusat atau menegaskan bahwa pemulihan aset, pengembalian kerugian keuangan negara dilakukan tapi proses pidana juga tetap harus berjalan bersamaan," ungkap akademisi yang karib disapa Castro tersebut.

Setop mengistimewakan koruptor

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintahan Prabowo Subianto menghentikan upaya-upaya untuk mengistimewakan koruptor. Peneliti ICW Diky Anandya menegaskan denda damai sangat kontraproduktif dengan semangat pemberantasan korupsi.

"Sebab, penyelesaian perkara di luar persidangan dalam tindak pidana korupsi jelas tidak dimungkinkan jika merujuk dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, di mana pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana," kata Diky saat dihubungi melalui pesan tertulis oleh CNNIndonesia.com, Jumat (27/12).

Menurut dia, konsep denda damai tidak akan menimbulkan efek jera terhadap koruptor. Berdasarkan catatan ICW, terang Diky, vonis ringan menjadi penyebab utama korupsi selalu mengalami peningkatan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Pada tahun 2023 saja, dari 898 terdakwa di tingkat pengadilan pertama, rata-rata vonis hanya 3 tahun 4 bulan penjara.

"Maka dari itu, bila orientasi pemerintah terletak pada pengembalian aset hasil korupsi, maka yang seharusnya dilakukan adalah mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dengan langkah konkret mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR," ucap Diky.

"Sebab, regulasi hukum yang ada saat ini, baik dari UU Tipikor maupun UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) belum dipandang efektif untuk merampas aset koruptor," kata dia.

Ketua Indonesia Memanggil (IM57+) Institute Lakso Anindito menyatakan secara formil pendekatan denda damai bertentangan dengan ketentuan dalam UU Tipikor. Hal tersebut mengingat ketentuan dalam UU tersebut mensyaratkan kesesuaian dengan peraturan perundangan yang mengatur secara pokok pidana dimaksud untuk dapat menggunakan denda damai.

IM57+ merupakan organisasi bentukan puluhan mantan pegawai KPK yang dipecat karena dicap tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversial di masa kepemimpinan eks Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ketentuan pada Pasal 4 UU Tipikor menyatakan secara tegas bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana sehingga intsrumen ekonomi tidak dapat sama sekali menghapuskan tindak pidana," tutur Lakso.

Menurutnya pengembalian kerugian keuangan negara memungkinkan untuk menjadi faktor peringan bagi hakim, tetapi dengan catatan harus melalui proses pemidanaan. Atas dasar itu, ia mengingatkan Supratman agar membaca sesuatu secara komprehensif.

"Kedua, secara materiil, penggunaan instrumen denda damai berpotensi akan menjadi 'tumpangan' bagi pelaku tindak pidana korupsi untuk bebas dari segala pertanggungjawaban," imbuhnya.

Hal tersebut mengingat dari sisi jumlah, proses negosiasi sanksi terjadi di ruang tertutup dan dari rangkaian tindakan yang dilakukan tidak mencerminkan seluruh tindakan yang pernah dilakukan.

"Sebagai contoh satu tindakan akan berpotensi dijadikan bargain untuk seakan menghapus segala tindakan lainnya," ucap Lakso.

"Selain itu, tidak akan memberikan efek jera karena pelaku akan merasa selalu ada escape way untuk menghindari pertanggungjawaban,"lanjut dia.

Selanjutnya, denda damai juga hanya dapat berlaku untuk korporasi.

"Silakan dibandingkan konsep dalam FCPA di Amerika Serikat, UKBA di Inggris maupun SAPIN II di Prancis, denda damai hanya boleh digunakan pada konteks korporasi karena memang pidana pokok korporasi adalah denda," katanya.

(ryn/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER