Anggota DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka memastikan tak akan hadir pada sidang etik yang digelar Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) terkait pernyataannya soal tunda kenaikan PPN 12 persen.
Rieke mengatakan sedang menjalani masa reses. Dengan demikian, tak bisa memenuhi panggilan MKD hari ini.
"Saya mohon maaf tidak dapat memenuhi panggilan tersebut dikarenakan sedang menjalankan tugas negara, sama dengan anggota DPR RI lainnya, sebagaimana diputuskan pada Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang 1 Tahun Persidangan 2024-2025, yaitu menjalankan tugas reses dari 6 Desember 2024-20 Januari 2025," tulis Rieke dalam surat resmi untuk MKD DPR yang juga ia unggah di akun Instagram @riekediahp, Senin (30/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rieke juga menjelaskan ia baru menerima surat pemanggilan MKD pada Sabtu (28/12) siang. Selain dikirim di bukan hari kerja, Rieke juga mempersoalkan pengiriman surat melalui WhatsApp.
Ia pun bertanya ke MKD melalui surat resmi. Rieke ingin memastikan apakah benar surat pemanggilan yang dia terima adalah surat resmj dari MKD DPR.
Mantan aktris itu sekaligus meminta penjelasan MKD soal identitas saksi, penjelasan materi yang dilaporkan ke MKD, dan kerugian materil dan/atau immateril dari pernyataannya soal PPN 12 persen.
"Dengan segala hormat mohon perkenaan dari Yang Mulia Pimpinan MKD DPR RI tentang hasil verifikasi atas keterangan saksi dan keterangan ahli sebagaimana diatur dalam ketentuan," ujarnya.
Sebelumnya, Rieke Diah Pitaloka menghebohkan publik dengan pernyataan menolak kenaikan PPN 12 persen. Sebagian warganet mendukung, tetapi ada pula yang mengkritik pernyataan Rieke.
Pernyataan itu juga ramai ditanggapi politisi. Sejumlah politisi partai pendukung pemerintah menyebut PDIP juga ikut mengesahkan kenaikan PPN 12 persen pada 2021.
Lalu Rieke pun dilaporkan ke MKD berkat pro kontra tersebut. Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengonfirmasi pihaknya telah menerima aduan terkait Rieke.
"Laporan ada, laporan ada, ini bener surat saya tanda tangan kok. Nggak mungkin ada surat kalau nggak ada laporan, benar ada laporan," ungkap Dek Gam kepada wartawan, Minggu (29/12).