Menangis di Sidang Vonis, Ibu Crazy Rich PIK Helena Lim Dikeluarkan

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2024 12:43 WIB
Ketua majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta terganggu dengan tangisan ibunda dari terdakwa kasus timah Helena Lim, dan memintanya dibawa keluar ruang sidang.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Helena Lim menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, meminta Ibu dari terdakwa Helena Lim untuk keluar dari ruang sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Dalam persidangan, Ibu Helena Lim terdengar menangis saat hakim membacakan pertimbangan putusan.

"Sebentar ya, itu ada yang siapa yang nangis-nangis tolong dikeluarkan supaya nggak mengganggu konsentrasi majelis hakim membaca putusan. Silakan ada keluarga yang bisa membantu untuk mengeluarkan ibu," kata Rianto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pihak terdakwa yang juga dikenal populer sebagai Crazy Rich PIK itu pun membawa Ibu Helena Lim untuk keluar. Hakim lalu kembali membacakan putusan untuk Helena.

Helena Lim hari ini menjalani sidang putusan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun.

Jaksa juga menuntut Helena dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang. Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama empat tahun.

Helena bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Helena merupakan pemilik perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Melalui perusahaan itu, Helena disebut berperan menampung dana pengamanan yang telah dikumpulkan Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

(yoa/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER