Eks Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Divonis 8 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Senin, 30 Des 2024 16:40 WIB
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara Istockphoto/Marilyn Nieves
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Dalam kasus yang sama, Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020 Emil Ermindra juga divonis dengan delapan tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu masing-masing selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni dituntut dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara itu, Direktur PT Stanindo Inti Perkasa sejak tahun 2004 M.B. Gunawan divonis lima tahun dan 6 bulan dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketiga orang tersebut bersama sejumlah terdakwa lain disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

(yoa/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER