Ibu Helena Lim Menjerit Histeris Usai Vonis: Pulang Sayang, Pulang!
Ibu dari terdakwa Helena Lim histeris usai hakim mengetok palu vonis kasus korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Senin (30/12).
Dalam sidang, Helena dijatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Usai sidang, Ibu Helena teriak histeris di luar ruang sidang.
"Anakku...mati mamah sayang. Pulang sayang, pulang!" teriak Ibu Helena Lim. Helena terlihat sempat memeluk ibunya selama beberapa saat.
Dalam kasus ini, Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, Helena dituntut dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun serta uang pengganti Rp210 miliar subsider empat tahun.
(yoa/gil)