Kompolnas menyebut proses sidang dugaan pelanggaran etik terhadap para pelaku pemerasan penonton DWP asal Malaysia dilakukan secara bertahap.
Komisioner Kompolnas Chairul Anam menjelaskan sidang tidak langsung digelar oleh Majelis Hakim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terhadap 18 pelaku yang telah dipatsus.
Anam mengatakan sidang perdana pada Selasa (31/12) hari ini untuk tiga terduga pelaku. Ia tidak menjelaskan lebih jauh ihwal identitas dari ketiga pelaku yang disidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini ada tiga yang akan disidang. Nanti kita akan lihat (siapa saja), tapi hari ini ada tiga," ujarnya kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri.
Anam juga mengaku mengapresiasi langkah Propam Polri yang turut melibatkan Kompolnas selaku pengawas dalam sidang etik. Hal itu, kata dia, menjadi komitmen transparansi Polri dalam penanganan kasus anggota yang bermasalah.
"Artinya memang ada satu semangat transparansi dan kami akan ikuti proses sidang etik ini sampai selesai," tuturnya.
Sebelumnya, Propam Polri bakal menggelar sidang pelanggaran etik terhadap 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam aksi pemerasan kepada penonton DWP 2024 asal Malaysia, pada Selasa (31/12) hari ini.
Kabar pelaksanaan sidang etik itu juga dibenarkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Sidang akan digelar oleh Majelis Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri.
"Iya benar, Sesuai pada Komitmen Pimpinan Polri melalui Div Propam Polri yang sudah disampaikan telah menindak tegas dan hari ini mulai di sidang etik," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Sebelumnya Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan total warga negara Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.
Abdul Karim mengatakan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan kepada WN Malaysia oleh 18 polisi tersebut mencapai Rp2,5 miliar. Ia menambahkan saat ini para pelaku telah menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.
Di sisi lain, Karim mengatakan saat ini pihaknya juga masih terus mendalami motif aksi pemerasan tersebut. Pasalnya hal itu dilakukan oleh anggota dari satuan kerja yang berbeda. Karim juga mengaku belum bisa mengungkap apakah para pelaku memang saling terkoordinasi atau melakukan aksi pemerasan secara masing-masing sesuai satuannya.
Oleh karenanya, ia mengatakan saat ini penyidik Propam Polri masih terus melakukan pemeriksaan secara maraton untuk menggali peran dari anggota tingkat Polsek, Polres, hingga Polda dalam kasus tersebut.