Sidang agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pembebas Gregorius Ronald Tannur (31), yakni Erintuah Damanik dan Mangapul, ditunda hingga pekan depan.
Penundaan itu dikarenakan dua orang saksi yang rencananya dihadirkan pada hari ini tidak bisa memberikan keterangan.
"Tidak dapat meninggalkan rumah sakit, terus saksi lain mengurusi keperluan yang mendesak di luar kota," ujar ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Teguh Santoso, Selasa (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demikian ya sudah diperlihatkan oleh penuntut umum dan disaksikan juga oleh penasihat hukum saudara. Jadi, pemeriksaan hari ini belum bisa kita lanjutkan," sambung hakim.
Hakim menjadwalkan ulang persidangan ke hari Selasa, 7 Januari pekan depan untuk agenda pembuktian dari penuntut umum.
Sebelum sidang ditutup, Erintuah Damanik sempat memohon agar rekening yang disita jaksa untuk dikembalikan. Kata dia, rekening tersebut tidak berkaitan dengan perkara.
"Itu adalah keuangan yang dikelola oleh istri saya untuk mertua saya Pak, karena mertua saya sekarang sedang sakit. Mohon Pak supaya itu diserahkan soalnya habis sidang minggu depan istri saya pulang mau lihat mertua saya Pak, supaya uang itu dikembalikan dan dikelola oleh saudaranya," ucap dia.
Ia juga meminta handphone anaknya yang disita untuk dikembalikan juga.
"Terus kemudian ada satu handphone anak saya Pak, kebetulan di situ ada, anak saya sekarang sedang penempatan notaris Pak, ada di situ nomor kode alfanya Pak di dalam handphone itu. Mohon juga kalau boleh diperkenankan supaya dikembalikan juga Pak itu ke anak saya. Terima kasih," sambung dia.
Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso meminta agar permohonan tersebut disampaikan secara tertulis untuk selanjutnya bisa dipertimbangkan.
"Nanti silakan bapak ajukan saja secara tertulis atau melalui penasihat hukumnya. Silakan begitu ya. Nanti kami pertimbangkan, tembusannya juga ada ke penuntut umum ya," ucap Teguh.
Dengan demikian, pada hari ini hanya akan dilangsungkan sidang untuk terdakwa Heru Hanindyo saja. Agenda sidang adalah pembacaan nota keberatan atau eksepsi.
Erintuah, Mangapul dan Heru didakwa menerima suap sejumlah Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Mereka juga didakwa menerima gratifikasi dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(ryn/isn)