Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul yang mengadili kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur juga didakwa menerima gratifikasi yang dianggap suap.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing. Yakni uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
"Bahwa terdakwa Erintuah Damanik selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya," ujar jaksa Bagus Kusuma Wardhana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (24/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erintuah menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya. Ia tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Selain itu, dua hakim anggota PN Jakarta Surabaya yang turut menjatuhkan putusan bebas terhadap Ronald Tannur yakni Heru Hanindyo dan Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi.
Teruntuk Heru, ia disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi). Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
Atas perbuatan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).