Ketua Komisi II DPR Rifqi Karsayuda memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan syarat ambang batas pencalonan presiden inkonstitusional.
Rifqi beralasan segala hal yang telah diputuskan oleh MK bersifat final dan mengikat yang harus ditindaklanjuti. Ia memastikan DPR akan membentuk aturan baru.
"Apapun itu MK putusannya adalah final and binding karena itu kita menghormati dan berkewajiban untuk menindaklanjutinya," kata Rifqi saat dihubungi, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya pemerintah dan DPR akan menindaklanjuti dalam pembentukan norma baru di UU terkait di persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden," lanjutnya.
Rifqi menilai putusan MK tersebut akan membawa perubahan bagi kontestasi demokrasi di Indonesia melalui ajang pemilu.
Sebab semua pihak memiliki peluang yang lebih terbuka untuk mengusung calon yang dijagokan mereka dalam pemilihan presiden.
"Saya kira ini babak baru demokrasi konstitusional kita di mana peluang untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden bisa lebih terbuka diikuti oleh lebih banyak paslon dengan ketentuan yang lebih terbuka," ujar dia.
Sebelumnya, MK memutuskan bahwa syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
MK mengabulkan gugatan yang dilayangkan Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo.
(mab/isn)