Kapal Asing Diduga Buang Limbah di Perairan Berakit Bintan

CNN Indonesia
Sabtu, 04 Jan 2025 16:35 WIB
Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, Bintan Kepulauan Riau mengamankan kapal asing. (CNN Indonesia/Arpandi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Petugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II A Tanjung Uban, Bintan, Kepulauan Riau mengamankan kapal berbendara Republik Vanuatu dengna nama lambung Fianit, di perairan Berakit Kabupaten Bintan pada 31 Desember 2024 lalu.

Kapal yang di nahkodai Zamuraev Evgenii dengan 6 ABK kewarganegaraan Rusia itu berlayar dari Korea tujuan India.

Kapal asing itu diamankan petugas karena masuk perairan Berakit Bintan tanpk memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB), tidak bisa menunjukkan dokumen kapal.

Selain itu merujuk data Automatic Identification System (AIS), kapal itu sering bolak - balik masuk ke perairan Kepri dan diduga membuang limbah.

"Ketiga ada pasal 325, setiap orang yang melakukan pembuangan limbah, ini baru dugaan nanti kami akan mendalami kesalahan - kesalahan apa saja benar mereka lakukan. Nah, saat ini hanya dugaan," Uuar Direktur KPLP Jon Kenedi saat konferensi pers Sabtu (4/1).

Menurutnya, pengakuan dari Anak Buah Kapal (ABK), Kapal itu rusak mesin di perairan Berakit, apabila rusak mesin seharusnya membuat laporan dan minta bantuan dan merespons saat ditanya petugas.

"Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, apakah ada pembuangan limbah atau tidak," Katanya.

Saat ini, kapal berbendera Vanuatu ditahan di dermaga KPLP Kelas II Tanjung Uban Bintan untuk proses hukum lebih lanjut.

(arp/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK