KPK Periksa Eks Anggota DPR dari PDIP: Seputar Pencalonan Harun Masiku

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2025 13:34 WIB
Ilustrasi, KPK periksa eks anggota DPR dari PDIP di kasus Hasto-Harun Masiku. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Riezky Aprilia pada hari ini, Selasa (7/1).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Riezky diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di kasus Harun Masiku.

"Hadir. Didalami terkait seputar upaya pencalonan tersangka HM sebagai Caleg (calon anggota legislatif)," kata Tessa, Selasa (7/1).

KPK memulai tahun baru ini dengan aktif memanggil sejumlah saksi untuk menuntaskan penanganan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron) yang sudah berjalan sekitar lima tahun.

Selain itu, KPK juga sedang menangani kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice yang menyeret Hasto.

Pada Senin (6/1) kemarin, tim penyidik KPK telah memeriksa dua orang yang merupakan saksi kunci yaitu mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Wahyu dan Tio diketahui juga sebagai kader PDIP.

Kepada awak media, baik Wahyu dan Tio menyampaikan pemeriksaannya tersebut tidak ada hal yang baru. Keduanya mengaku hanya membahas keterangan-keterangan yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya.

KPK mengumumkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pekan terakhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada Wahyu untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Padahal, Harun hanya memperoleh suara sebanyak 5.878. Sedangkan calon legislatif PDIP atas nama Riezky Aprillia mendapatkan 44.402 suara dan berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Hasto disebut berupaya menempatkan Harun sebagai pengganti Nazarudin Kiemas dengan mengajukan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) tanggal 24 Juni 2019 dan menandatangani sebuah surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan uji materi.

Setelah ada putusan MA, KPU tidak melaksanakannya. Hasto pun meminta fatwa ke MA. Selain upaya tersebut, Hasto diduga juga secara paralel mengupayakan agar Riezky mengundurkan diri. Namun, permintaan tersebut ditolak.

Hasto disebut juga pernah meminta kader PDIP Saeful Bahri menemui Riezky di Singapura dan meminta mundur. Permintaan itu lagi-lagi ditolak Riezky. Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR ditahan Hasto. Ia kukuh meminta Riezky mundur.

"Oleh karena upaya-upaya tersebut belum berhasil, maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, saudara Saeful Bahri dan saudara DTI (Donny Tri Istiqomah, Advokat PDIP) melakukan penyuapan kepada saudara Wahyu Setiawan dan saudara Agustiani Tio Fridelina, di mana diketahui saudara Wahyu Setiawan merupakan kader PDIP yang menjadi Komisioner di KPU," ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Kantornya beberapa waktu lalu.

Teruntuk Hasto, ia juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan. Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun. Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri.

Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi (Staf PDIP) untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK. Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(ryn/dal)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK