Setelah drama tersebut, dana KIP mahasiswa pun cair. Pencairan dana KIP pada semester 3, cair sebesar Rp7,5 juta dipotong biaya cicilan laptop sebesar Rp1,3 juta lebih sedikit. Begitu seterusnya sampai pencairan dana KIP di semester 5 saat ini.
"Jadi saat ini kami menerima KIP dari semester 3, 4 dan 5 dipotong sebesar 1,3 juta lebih sedikit," kata mahasiswi itu.
Ia menuturkan pada Januari 2025 ini, beberapa mahasiswa mendapatkan uang lebih. Dari rekening yang tidak dapat diketahui. Adapun keterangannya pada mutasi rekening beberapa mahasiswa penerima KIP, disebutkan jika uang tersebut merupakan pengembalian dana KIP mahasiswa dan sana KIP mahasiswa 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dana yang dikembalikan nominal masing-masing berbeda, ada yang Rp200 ribu lebih sedikit ada yang menerima Rp4,2 juta lebih sedikit. Tapi itu hanya beberapa mahasiswa, ada juga teman aku yang enggak cair," katanya.
Perempuan itu pun sempat menanyakan uang pengembalian tersebut, namun beberapa staf kampus mengaku tidak mengetahui pengembalian uang tersebut.
Mahasiwa Stikom Bandung lain yang juga enggan disebutkan namanya, menuturkan sepanjang 2024 itu isu dugaan penyelewengan KIP pun jadi perbincangan hangat antarmahasiswa.
Dugaan penyelewengan ini, sepengetahuan dia, terungkap saat katanya ada seorang mahasiswa Stikom Bandung yang mengadukan pengelolaan uang saku KIP mahasiswa Stikom Bandung hingga terdengar oleh pihak Dikti.
"Saya dengernya, ada dua mahasiswa mengadu karena mereka merasa tidak terima uang saku KIP nya, dikelola oleh pihak kampus," ucapnya.
Dari dugaan tersebut, isu pun mulai menyebar secara masif. Bahkan, isu meluas hingga beredar kabar jika lulusan Stikom Bandung, bakal dibatalkan kelulusannya.
Kabar itu terdengar usai Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) dari Dikti mendatangi Stikom Bandung untuk meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023 guna mengetahui siapa saja yang lulus tapi tidak mengikuti proses.
Setelah tim EKA dari kementerian melakukan monitoring, didapati sejumlah kejanggalan dalam proses penentuan kelulusan mahasiswa pada periode tersebut.
Puncaknya, pada 17 Desember Stikom Bandung membatalkan 233 ijazah alumninya yang lulus pada periode 2018-2023. Pembatalan tersebut, telah disahkan dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Ketua Stikom Bandung dengan nomor surat 481/ Skep-0/ E/ Stikom XII/ 2024 tentang Pembatalan Lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Bandung Periode 2018-2023.
Surat tersebut, ditandatangani Ketua Stikom Bandung Dedy Djamaluddin Malik pada 17 Desember 2024.
Hal itu pun dikonfirmasi Dedy Djamaluddin Malik. Dia mengatakan pembatalan ijazah berawal dari kedatangan Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) yang meneliti kelulusan dari 2018 hingga 2023.
"Membatalkan 233 ijazah alumninya karena dinilai Tim EKA tidak sesuai prosedur akademik, seperti misalnya tes plagiasi-nya melebihi batas, ketidaksesuaian nilai IPK di PDDIKTI dengan Simak, jumlah SKS yang kurang dari 144 dan batas studi yang melebihi 7 tahun," kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (15/1).
Dedy mengatakan pihaknya bukan hanya membatalkan ijazah para lulusannya yang berjumlah 233 tersebut. Ia juga meminta ijazah tersebut untuk dikembalikan ke Stikom Bandung untuk digantikan dengan ijazah baru.
"Sedangkan ijazah baru akan diterbitkan Stikom Bandung apabila alumni mengembalikan ijazahnya dan bersedia memperbaiki kekeliruan prosedur akademik tersebut," katanya.
Dedy menyebutkan penarikan atau pembatalan kelulusan para alumni ini sudah disosialisasikan sejak 16, 18 dan 25 Desember melalui tatap muka dan zoom.
Dedy menegaskan, bagi para alumni yang hendak memperbaiki misalnya jumlah SKS yang masih kurang dari 144, dipersilakan mengikuti sisa SKS kekurangannya. Jika mereka harus kuliah lagi, tentu tidak harus membayar biaya perkuliahan lagi. Pihak Yayasan Nurani Bangsa Bandung akan menjamin kemudahan.
Dedy tidak menampik jika terdapat kesalahan dalam pengelolaan di Stikom Bandung, salah satunya terdapat jual beli nilai. Namun, kesalahan tersebut tidak sepenuhnya hanya menyudutkan pada pihak Kampus.
"Iya betul ada kekhilafan kita, tapi ada kontribusi dari mahasiswa," ujarnya.
Dari 233 ijazah yang akan ditarik, saat ini sudah ada 19 alumni yang menyerahkan ijazah secara sukarela ke Stikom Bandung. Sementara itu, sebanyak 76 ijazah lulusan periode 2018-2023 masih disimpan oleh lembaga Stikom Bandung.
"Jadi total yang ada pada kami ada 95 ijazah," katanya.
Adapun terkait dugaan penyelewengan KIP yang dilontarkan sejumlah mahasiswa Stikom kepada CNNIndonesia.com, belum ada konfirmasi dari pihak Dedy maupun rektorat kampus tersebut sejauh ini.
Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Togar. M Simatupang mengatakan pembatalan 233 ijazah mahasiswa Stikom Bandung bukan tanpa sebab.
Togar menjelaskan pembatalan ijazah itu berdasarkan hasil investigasi dugaan malaadministrasi.
"Ada investigasi adanya malaadministrasi yang dilakukan oleh Stikom. Jadi harus bertanggung jawab terhadap apa yang sudah dilakukan," kata Togar dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com.
Namun, Togar tak membeberkan malaadministrasi apa yang ditemukan, sehingga Stikom Bandung harus membatalkan ijazah ratusan mahasiswa itu.
(tim/kid)