Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem, Irma Chaniago, tak sepakat dengan usulan Ketua DPD Sultan B Najamuddin agar dana zakat digunakan untuk makan bergizi gratis. Irma mengatakan penggunaan zakat sudah diatur secara jelas dalam Islam.
"Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, ya fungsikan saja untuk itu. Bantuan ke fakir miskin," kata Irma kepada wartawan, Rabu (15/1) seperti dikutip dari detik.com.
Selain itu, Ketua DPP NasDem ini meminta program makan bergizi gratis tidak 'digoreng' dengan usulan kontroversial. Dia mengatakan usulan kontroversial malah dimanfaatkan pembenci pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan bikin oknum-oknum pembenci pemerintah menggoreng-goreng program ini dengan usulan-usulan kontroversial," imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani menjelaskan program MBG telah dianggarkan negara. Namun, menurutnya, Baznas bisa saja tak keberatan jika pembiayaan MBG dengan dana zakat itu dilakukan untuk mereka yang tergolong penerima zaka t(asnaf).
"Asnaf itu adalah mereka yang berhak mendapatkan bagian dari pembagian zakat. Kalau itu sesuai dengan Asnaf, Baznas tidak keberatan," kata dia yang juga anggota Komisi I DPR itu di di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/1).
"Mereka yang berhak siapa? yakni orang-orang yang digolongkan mendapatkan antara lain fakir miskin," sambung Ketua MPR tersebut.
Di sisi lain, Muzani menegaskan harus ada kepastian apakah pemberi zakat rela jika diperuntukkan membantu program MBG.
Ketua Fraksi Golkar di DPR, Sarmuji meminta pemerintah untuk berkonsultasi ke ahli agama terkait usul program makan bergizi gratis (MBG) turut dibiayai dari dana zakat.
Sarmuji menjelaskan konsultasi itu perlu dilakukan lantaran selama ini penggunaan zakat telah memiliki ketentuan dan aturan tertentu.
"Penyaluran dana zakat sudah ada ketentuannya. Kalau dipakai untuk membiayai MBG perlu dikonsultasikan ke ahli agama," kata Sarmuji saat dihubungi, Rabu (15/1).
Lebih lanjut, Ia juga mengimbau pemerintah tak gegabah dalam merespons wacana tersebut. Terlebih, kata dia, dana zakat berasal dari umat.
"Kalau menggunakan dana umat apalagi zakat memang harus berhati-hati. Kalau mau melibatkan masyarakat sebaiknya mereka yang sangat berkecukupan," ujar dia.