ANALISIS

Polemik HGB dan Pagar Laut Misterius, Siapa yang Harus Disikat Aparat?

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2025 14:02 WIB

Senada, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai tindak pidana dalam pemasangan pagar laut itu juga sudah nampak jelas.

Ia menilai salah satu bukti konkret tindak pidana dilakukan dalam pemasangan pagar laut itu adalah terbitnya SHGB yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.

"Sejak diterbitkannya sertifikasi tersebut sudah batal demi hukum, karena diberikan pada objek yang tidak ada, yaitu lautan bukan tanah. Ini Error In Objecto," kata Abdul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan adanya sertifikat ini bodong, maka baik pemohonnya maupun penerimanya itu sudah melakukan tindak pidana menyerobot ruang publik," sambungnya.

Ia menilai Menteri ATR/BPN yang menerbitkan HGB terkait pagar laut itu layak untuk dipidanakan karena melanggar sejumlah aturan hukum.

Beberapa aturan hukum yang dilanggar menteri tersebut menurutnya adalah penyerobotan ruang, penipuan dan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.

"Kalau ada kemauan politik penegakan hukum tidak ada kendala, sikat saja siapapun oknumnya baik yang mematok maupun dari pihak agraria badan pertanahannya," ujar dia.

Di sisi lain, Abdul menilai terdapat setidaknya tiga pihak yang dapat menjadi fokus utama aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan tindak pidana dalam pemasangan pagar laut.

"Sudah jelas Menteri Agraria yang sudah menjabat waktu sertifikat keluar, BPN Tangerang, pengusaha yang memasang pagar," katanya.

Sementara ini, kepolisian belum terlalu bergerak untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum di balik keberadaan pagar laut dan HGB laut misterius di Tangerang.

Dalam keterangan tertulis pada 16 Januari lalu, Kepala Korps Polairud Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan pihaknya belum menemukan ada unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, pihaknya masih menunggu keputusan KKP untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut itu.

Senada, Ditpolairud Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu dari KKP untuk memulai penyelidikan kasus pagar laut misterius di Tangerang.

Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono pada 20 Juni lalu kepada wartawan memastikan pihaknya siap memberikan bantuan dalam proses penyelidikan pelaku pemasangan pagar laut itu.

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta langsung turun tangan tanpa ada permintaan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya hal tersebut masuk dalam ranah dan tanggung jawab dari KKP.

Dia mengatakan sejauh itu pihaknya hanya bisa melakukan patroli di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana atau konflik antar warga.

(mab/kid)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER