Sengkarut Pagar Laut di Tangerang, Jakarta hingga Bekasi

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 07:15 WIB

Pagar laut Pulau C

Pagar laut tak bertuan yang berada di Pulau C reklamasi Jakarta itu pertama kali diungkap oleh Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja lewat akun X @elisa_jkt.

Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemprov Jakarta hingga kini masih mencari siapa pemilik pagar laut tersebut.

Dinas KPKP dan KKP diketahui telah melakukan pengukuran dan pemantauan menggunakan moda nirawak (drone).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengukuran itu diketahui panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Dinas KPKP memastikan sejauh ini terpantau tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.

Pagar laut Kamal Muara

Selain di Pulau C reklamasi, pagar laut misterius juga ditemukan di Perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sepanjang 1,5 kilometer.

Keberadaan pagar laut itu dikeluhkan oleh para nelayan. Apalagi, keberadaan pagar laut itu menbuat biaya produksi meningkat karena harus memutar dan menghabiskan lebih banyak bahan bakar minyak.

Pemkot Jakarta Utara mengaku tak tahu menahu soal keberadaan pagar laut itu. Termasuk, siapa pemilik dari pagar laut tersebut.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menyebut perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan KKP.



Pagar laut Bekasi

Pagar laut juga turut ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter.

Usut punya usut, ternyata pagar itu merupakan proyek pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diperuntukan untuk pelabuhan perikanan.

Proyek itu disebut melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangsih dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).

Meski demikian, pagar laut itu kini telah disegel oleh KKP. Penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.

HGB di Laut Sidoarjo

Teranyar, ditemukan ada tiga sertifikat HGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Kementerian ATR/BPN Jawa Timur menyebut pemilik dokumen tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).

PT SP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare.

HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.

Namun, keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak.

Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur menyatakan pihaknya tengah melakukan investagi. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah benar lahan 656 hektare itu berada di laut atau justru di daratan serta terkait peruntukan lahan tersebut.

Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.

(dis/fra)

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER