Jakarta, CNN Indonesia -- Keberadaan pagar laut misterius di sejumlah wilayah perairan Indonesia tengah menjadi perbincangan hangat.
Tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik ataupun bertanggung jawab atas keberadaan pagar laut tersebut.
Sejauh ini setidaknya ada empat pagar laut misterius yang terungkap ke publik, yakni di Kabupaten Tangerang, Banten; Pulau C reklamasi Jakarta; Kamal Muara, Jakarta; serta Bekasi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pagar laut di Tangerang yang paling menjadi sorotan. Pagar dari bambu itu membentang sepanjang 30,16 kilometer (km) dan tak ada yang tahu siapa pemiliknya.
Berikut daftar terdapat pagar dari bambu di perairan yang membentang sampai puluhan kilometer:
Pagar Laut Tangerang
Keberadaan pagar laut di Tangerang itu diketahui dari laporan warga yang diterima Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024 silam.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan pihaknya menerima laporan warga pada 14 Agustus dan menemukan dugaan pembangunan pagar laut sepanjang 7 kilometer pada 19 Agustus.
Investigasi pun dilakukan, termasuk menggandeng Pangkalan TNI AL Banten, Polairud Polresta Tangerang, hingga Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Provinsi Banten.
Saat itu, tim gabungan telah meminta pembangunan pagar laut itu dihentikan. Namun, pagar itu terus dibangun hingga sepanjang 30,16 kilometer.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang itu mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan ada 502 orang pembudidaya di lokasi itu.
Pagar laut tak bertuan itu kemudian disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (9/1).
Dirjen PSDKP KKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan penyegelan dilakukan lantaran pemagaran laut itu diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Keberadaannya juga mengganggu nelayan dalam mencari ikan.
Pung juga menyebut penyegelan dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Kemudian, pada Sabtu (18/1) TNI AL melalui Lantamal III Jakarta dan warga pun membongkar pagar laut tersebut.
Pembongkaran ini sempat diprotes oleh KKP dengan alasan pembongkaran itu dilakukan tanpa berkoordinasi dengan Menteri Sakti Wahyu Trenggono. KKP pun meminta pembongkaran untuk ditunda.
Namun, pembongkaran itu akhirnya dilanjutkan lagi oleh TNI AL bersama dengan KKP pada Rabu (22/1) kemarin.
Di sisi lain, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan pagar laut misterius itu ternyata sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.
PT Intan Agung Makmur menguasai 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Dua perusahaan yang memegang HGB ini terafiliasi dengan pemilik Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan.
Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, serta atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang.
Kini, sertifikat SHGB dan SHM atas pagar laut misterius sepanjang puluhan kilometer itu telah dibatalkan. Sebab, penerbitannya berstatus cacat prosedur dan material.
Berdasarkan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi perumahan. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
Buntutnya, Kementerian ATR/BPN pun memanggil dan memeriksa petugas juru ukur hingga petugas yang menandatangani atau mengesahkan status sertifikat tersebut sebagai langkah penegakan hukum yang berlaku.
Berlanjut ke halaman berikutnya...
Pagar Laut Jakarta hingga Bekasi
Pagar laut juga turut ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter. (CNN Indonesia/ Dela Naufalia)
Pagar laut Pulau C
Pagar laut tak bertuan yang berada di Pulau C reklamasi Jakarta itu pertama kali diungkap oleh Direktur Rujak Center for Urban Studies Elisa Sutanudjaja lewat akun X @elisa_jkt.
Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) Pemprov Jakarta hingga kini masih mencari siapa pemilik pagar laut tersebut.
Dinas KPKP dan KKP diketahui telah melakukan pengukuran dan pemantauan menggunakan moda nirawak (drone).
Dari pengukuran itu diketahui panjang pagar laut kurang lebih sepanjang 500 meter. Dinas KPKP memastikan sejauh ini terpantau tidak ada perpanjangan pagar laut lagi.
Pagar laut Kamal Muara
Selain di Pulau C reklamasi, pagar laut misterius juga ditemukan di Perairan Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara sepanjang 1,5 kilometer.
Keberadaan pagar laut itu dikeluhkan oleh para nelayan. Apalagi, keberadaan pagar laut itu menbuat biaya produksi meningkat karena harus memutar dan menghabiskan lebih banyak bahan bakar minyak.
Pemkot Jakarta Utara mengaku tak tahu menahu soal keberadaan pagar laut itu. Termasuk, siapa pemilik dari pagar laut tersebut.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Utara menyebut perizinan pemanfaatan ruang laut berada di bawah kewenangan KKP.
[Gambas:Photo CNN]
Pagar laut Bekasi
Pagar laut juga turut ditemukan di pesisir laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi sepanjang 2 kilometer dengan lebar area 70 meter.
Usut punya usut, ternyata pagar itu merupakan proyek pemerintah Provinsi Jawa Barat yang akan diperuntukan untuk pelabuhan perikanan.
Proyek itu disebut melibatkan beberapa pihak baik negeri maupun swasta. Luas area 50 hektare untuk kegiatan ini merupakan sumbangsih dua perusahaan yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara atau (TRPN) dan PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Meski demikian, pagar laut itu kini telah disegel oleh KKP. Penyegelan dan penghentian pagar laut itu dilakukan karena proyek itu tidak memiliki izin (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) KKPRL.
HGB di Laut Sidoarjo
Teranyar, ditemukan ada tiga sertifikat HGB seluas 656 hektare di perairan Sidoarjo, Jawa Timur. Kementerian ATR/BPN Jawa Timur menyebut pemilik dokumen tersebut adalah PT Surya Inti Permata (PT SP) dan PT Semeru Cemerlang (PT SC).
PT SP memiliki dua bidang dengan luas masing-masing 285,16 hektare dan 219,31 hektare, sementara PT SC memiliki satu bidang seluas 152,36 hektare.
HGB tersebut diterbitkan pada tahun 1996 dengan masa berlaku 30 tahun, dan akan berakhir pada 2026.
Namun, keberadaan HGB di atas perairan ini menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan sosial, terutama bagi masyarakat pesisir di Desa Segoro Tambak.
Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur menyatakan pihaknya tengah melakukan investagi. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu apakah benar lahan 656 hektare itu berada di laut atau justru di daratan serta terkait peruntukan lahan tersebut.
Mereka juga menyatakan akan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran dalam penerbitan HGB tersebut. Salah satunya sanksinya ialah mencabut status HGB itu.