ANALISIS

Bagaimana Aparat Patuhi Prabowo Tindak 'Pemain Nakal' Tanah & Hutan?

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 14:10 WIB

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menekankan penegakan hukum di bidang agraria tersebut harus menyasar tiga arah sumber daya alam. Tiga hal itu terkait kerugian lingkungan dan sosial, keuntungan yang diincar pelaku, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Zenzi menyatakan Indonesia hanya akan menjadi negara besar dan sejahtera jika pemerintahnya bekerja sepenuh hati.

Ia menyampaikan 10 tahun lalu, Walhi telah mengidentifikasi terdapat 12 pintu penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan SDA dan 18 bentuk gratifikasi yang berjalan dalam permainan pelaku usaha dengan pemegang kewenangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal senada juga disampaikan Staf Pengelolaan Pengetahuan RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment, Rifky Putra Kurniawan bahwa Prabowo harus tegas dan mengawasi aparat penegak hukum (APH) agar bertindak sesuai koridor hukum.

Ia menyatakan pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat terdampak.

"Saya sepakat kalau Pak Prabowo bilang APH harus tegas. Apalagi, ada keluhan dari nelayan dan masyarakat setempat. Hal ini mengindikasikan ada hak yang terlanggar," kata Rifky saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Rifky menekankan negara wajib melindungi hak rakyat melalui APH yang merupakan salah satu instrumennya.

Ia mencontohkan salah satunya soal pagar laut misterius yang mengemuka belakangan. Rifky menyatakan bahwa itu merupakan bentuk privatisasi laut, secara UU hal itu ilegal.

Rifky menyatakan hal itu membawa dampak negatif bagi nelayan-nelayan kecil setempat karena mengakibatkan jarak tempuh mereka menjadi sangat panjang.

Jarak tempuh yang makin panjang menambah beban produksi nelayan kecil karena waktu dan bahan bakar yang dibutuhkan untuk mereka mencari ikan jadi membengkak.

"Selain itu, skema HGB ini juga perlu dilihat lebih lanjut. Selain aspek penegakan hukumnya adalah bagaimana proses HGB ini bisa terbit? Apakah masyarakat setempat, termasuk nelayan-nelayan kecil yang sudah lama mengakses laut di sana dikonsultasikan?" ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis pada 16 Januari lalu, Kepala Korps Polairud Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan pihaknya belum menemukan ada unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, pihaknya masih menunggu keputusan KKP untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut itu.

Senada, Ditpolairud Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu dari KKP untuk memulai penyelidikan kasus pagar laut misterius di Tangerang. Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono pada 20 Juni lalu kepada wartawan memastikan pihaknya siap memberikan bantuan dalam proses penyelidikan pelaku pemasangan pagar laut itu.

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta langsung turun tangan tanpa ada permintaan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya hal tersebut masuk dalam ranah dan tanggung jawab dari KKP.

Dia mengatakan sejauh itu pihaknya hanya bisa melakukan patroli di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana atau konflik antar warga.

Di tempat lain, Polda Jatim telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada Rabu (22/1) menyusu HGB 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang terungkap.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Bahkan sejak informasi temuan HGB di perairan laut Sidoarjo itu mencuat.

"Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kita pro aktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kita cek benar atau tidak, ternyata benar," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Farman menyebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti kepala desa setempat hingga BPN. Dalam waktu dekat kepolisian juga akan memanggil dua perusahaan pemilik HGB tersebut,

(mnf/kid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden RI Prabowo Subianto meminta aparat penegak hukum menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pertanahan dan hutan.

Dalam sidang kabinet paripurna pada Rabu (22/1) kemarin, Prabowo menekankan seluruh pihak harus harus patuh atas peraturan yang berlaku. Ia menyatakan tak ada perlakuan khusus kepada siapapun.

"Saya juga sudah memberi keputusan kepada unsur penegak hukum--jaksa agung, BPKP, Kapolri, dan Panglima TNI-- untuk menegakkan hukum dan aturan, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan pertanahan dan hutan," ujar Prabowo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Polkam Budi Gunawan menyebut sudah ada perusahaan 'nakal' yang dipantau pemerintah terkait itu.

Beberapa waktu terakhir terjadi polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten yang membentang sepanjang 30,16 kilometer. Keberadaannya sedikit mulai menemukan titik terang setelah dihujani kritik dan sorotan publik akibat ketidakjelasan kepemilikan pagar-pagar bambu tersebut.

Sempat viral di media sosial, akhirnya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengakui ternyata kawasan-kawasan yang ada pagar laut tersebut telah mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Hal yang muskil di dalam hukum Indonesia ketika kawasan laut bisa mendapat dokumen HGB.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan 263 SHGB di pagar laut Tangerang itu tidak sesuai dengan hukum atau bersifat ilegal.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan SHGB terkait pagar laut itu mencapai 263 bidang yang dimiliki ragam pemilik. Mayoritas pemilik HGB berasal dari perusahaan. Belakangan, dalam konferensi pers pada Rabu (22/1), Nusron menyatakan pemerintah mencabut SHGB di kawasan laut Tangerang tersebut.

Sudah mendapatkan penegasan dari menteri terkait soal keberadaan pagar laut dan SHGB yang ilegal itu, sejauh ini belum ada pihak yang diselidiki dugaan tindak pidana oleh aparat hukum. Padahal sejak temuan pagar laut itu mencuat,  LBHAP PP Muhammadiyah dan organisasi sipil lain mengadukannya ke Bareskrim Polri, Jumat (17/1).

Temuan pagar laut itu pun didapati di Jakarta hingga Bekasi. Selain itu, HGB laut pun ditemukan ada di laut timur Surabaya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lantas bagaimanakah political will Prabowo itu dilaksanakan jajarannya, terutama aparat penegak hukum?

Analis ekonomi-politik dan kebijakan publik FISIP UI, Andrinof Achir Chaniago berpendapat pernyataan Prabowo itu sejalan dengan pekerjaan rumah memulihkan citra pemerintah dalam hal itu.

"Presiden Prabowo harus memulihkan citra pemerintah lewat pemerintahan yang transparan, dan penegakan hukum dan ketertiban yang tegas," kata Andrinof kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).

Ia menekankan Prabowo harus tegas dan konsisten dalam penindakan agar para oknum di lapisan bawah pun takut untuk berbuat macam-macam.

Mantan Kepala Bappenas itu menegaskan Prabowo dan jajarannya tak bisa tinggal diam atas pelanggaran-pelanggaran yang merusak sektor SDA.

"Membuat oknum-oknum di bawah berpikir dua kali melakukan penyalahgunaan kewenangan dan melakukan pembiaran atas setiap pelanggaran oleh pihak manapun," katanya.

Political will pemerintah harus kuat

Terpisah, Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menyatakan dibutuhkan political will dari pemerintah. Ia berharap omongan Prabowo bukan lips service belaka.

Zenzi menekankan aparat penegak hukum takkan ragu menindak urusan itu jika memang pemerintah memiliki kehendak politik yang kuat dan serius.

"APH tidak akan ragu menindak perusahaan yang main main, kalau Presiden juga tidak ragu menindak APH yang main-main," kata Zenzi saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Agar tak menjadi lip service belaka alias cuma manis di bibir, Zenzi lantas mendorong pemerintah membentuk lembaga khusus penegakan hukum dalam sektor SDA.

Ia menyatakan hal itu penting dilakukan khususnya untuk menguji keseriusan pemerintah dalam menindak penjahat-penjahat di bidang SDA.

Indonesia mestinya membentuk lembaga khusus penegakan hukum sektor SDA. Kemudian dalam kasus pagar dan HGB laut. Ia pun mendorong pembentukan satuan tugas alias satgas dalam menindak polemik tersebut.

Zenzi menyatakan kasus yang terjadi di Tangerang dan Sidoarjo, Jawa Timur itu merupakan bukti bahwa telah lama pengusaha nakal tidak menghormati pemerintah.

HGB di wilayah laut di Sidoarjo, Jatim terbit pada 1996. Sementara untuk SHGB dan SHM atas pagar laut misterius di Tangerang itu rata-rata terbit pada 2022-2023.

"Penjahat sumber daya alam, pengusaha berani main-main, karena di pemerintah ada teman mainnya," ujarnya.

Baca halaman selanjutnya.

Penegakan hukum

Pasukan Komando Pasukan Katak (Kopaska) TNI-AL membongkar pagar laut di kawasan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Direktur Eksekutif Walhi Zenzi Suhadi menekankan penegakan hukum di bidang agraria tersebut harus menyasar tiga arah sumber daya alam. Tiga hal itu terkait kerugian lingkungan dan sosial, keuntungan yang diincar pelaku, hingga penyalahgunaan kewenangan.

Zenzi menyatakan Indonesia hanya akan menjadi negara besar dan sejahtera jika pemerintahnya bekerja sepenuh hati.

Ia menyampaikan 10 tahun lalu, Walhi telah mengidentifikasi terdapat 12 pintu penyalahgunaan wewenang dalam pengurusan SDA dan 18 bentuk gratifikasi yang berjalan dalam permainan pelaku usaha dengan pemegang kewenangan.

Hal senada juga disampaikan Staf Pengelolaan Pengetahuan RMI-The Indonesian Institute for Forest and Environment, Rifky Putra Kurniawan bahwa Prabowo harus tegas dan mengawasi aparat penegak hukum (APH) agar bertindak sesuai koridor hukum.

Ia menyatakan pemerintah harus mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya kelompok masyarakat terdampak.

"Saya sepakat kalau Pak Prabowo bilang APH harus tegas. Apalagi, ada keluhan dari nelayan dan masyarakat setempat. Hal ini mengindikasikan ada hak yang terlanggar," kata Rifky saat dihubungi CNNIndonesia.com.

Rifky menekankan negara wajib melindungi hak rakyat melalui APH yang merupakan salah satu instrumennya.

[Gambas:Photo CNN]

Ia mencontohkan salah satunya soal pagar laut misterius yang mengemuka belakangan. Rifky menyatakan bahwa itu merupakan bentuk privatisasi laut, secara UU hal itu ilegal.

Rifky menyatakan hal itu membawa dampak negatif bagi nelayan-nelayan kecil setempat karena mengakibatkan jarak tempuh mereka menjadi sangat panjang.

Jarak tempuh yang makin panjang menambah beban produksi nelayan kecil karena waktu dan bahan bakar yang dibutuhkan untuk mereka mencari ikan jadi membengkak.

"Selain itu, skema HGB ini juga perlu dilihat lebih lanjut. Selain aspek penegakan hukumnya adalah bagaimana proses HGB ini bisa terbit? Apakah masyarakat setempat, termasuk nelayan-nelayan kecil yang sudah lama mengakses laut di sana dikonsultasikan?" ujarnya.

Sementara itu, dalam keterangan tertulis pada 16 Januari lalu, Kepala Korps Polairud Polri Irjen Mohammad Yassin menyatakan pihaknya belum menemukan ada unsur pidana dalam kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Selain itu, pihaknya masih menunggu keputusan KKP untuk mengusut pihak yang bertanggung jawab dalam pemasangan pagar laut itu.

Senada, Ditpolairud Polda Metro Jaya menyatakan masih menunggu dari KKP untuk memulai penyelidikan kasus pagar laut misterius di Tangerang. Direktur Polairud Polda Metro Jaya Kombes Joko Sadono pada 20 Juni lalu kepada wartawan memastikan pihaknya siap memberikan bantuan dalam proses penyelidikan pelaku pemasangan pagar laut itu.

Hanya saja, ia mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta langsung turun tangan tanpa ada permintaan bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Pasalnya hal tersebut masuk dalam ranah dan tanggung jawab dari KKP.

Dia mengatakan sejauh itu pihaknya hanya bisa melakukan patroli di sekitar lokasi untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana atau konflik antar warga.

Di tempat lain, Polda Jatim telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak pada Rabu (22/1) menyusu HGB 656 hektare di laut Kawasan Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang terungkap.

Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan pihaknya telah menerjunkan tim untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan. Bahkan sejak informasi temuan HGB di perairan laut Sidoarjo itu mencuat.

"Sejak berita keluar kami sudah turunkan tim untuk memeriksa di lapangan. Kita pro aktif terhadap informasi yang ada. Ketika ada informasi itu kita cek benar atau tidak, ternyata benar," kata Farman saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).

Farman menyebut, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, seperti kepala desa setempat hingga BPN. Dalam waktu dekat kepolisian juga akan memanggil dua perusahaan pemilik HGB tersebut,


HALAMAN:
1 2