Kemendiktisaintek Dukung Usulan Kampus Kelola Tambang: Kami Siap

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2025 20:38 WIB
Sekjen Kemendiktisaintek Togar M. Simatupang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (23/1). (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kemendiktisaintek menyatakan siap terlibat dalam wacana pemberian izin usaha pengelolaan (IUP) tambang untuk perguruan tinggi yang digodok DPR melalui RUU perubahan ketiga UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (revisi UU Minerba).

Sekjen Kemendiktisaintek Togar M Simatupang menilai usulan tersebut sesuai dengan kebijakan pendidikan tinggi yang diharapkan mandiri dalam mencari pembiayaan.

"Kami siap untuk ikut. karena itu termasuk salah satu kebijakan dalam pendidikan tinggi yang dekat dengan apa, dekat dengan pendanaan. Seperti itu kira-kira," kata Togar usai rapat dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/1).

Kendati demikian, Togar mengklaim wacana kampus mengelola tambang itu tak dibahas dalam rapat kerja Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro dengan Komisi X DPR pada Kamis ini.

Ia menyebut Kemendiktisaintek masih dalam posisi menunggu inisiasi dari DPR untuk membahas wacana tersebut lebih lanjut.

"Tadi hanya menyampaikan adanya usulan-usulan dari masyarakat, dari asosiasi maupun perguruan tinggi," ujar dia.

"Kami sampaikan juga bahwa kementerian belum dilibatkan atau kita lagi posisi menunggu dari masyarakat ataupun dari baleg," sambung Togar.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad juga menyatakan pernyataan serupa terkait wacana kampus mengelola tambang.

Ia mengklaim pengelolaan tambang untuk kampus itu guna perguruan tinggi dapat mencari pendanaan untuk menunjang aktivitas mereka.

"Ya saya pikir kalau semangatnya adalah bagaimana kemudian memberikan atau mencarikan dana untuk universitas-universitas," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis siang.

DPR melalui rapat paripurna pada hari ini telah mengesahkan RUU Minerba menjadi usul inisiatif DPR.

Keputusan itu setelah setiap fraksi menyampaikan pendapat secara tertulis. Rapat dipimpin langsung oleh Dasco.

Adapun, Terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.

Beberapa di antaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.

Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut usulan itu dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan perguruan tinggi. Kampus diharapkan mampu meningkatkan kualitas mutu pendidikannya.

"Kita kan paham bahwa perguruan tinggi kita ke depan harus menjadi PT yang bertambah kualitasnya," kata Doli di sela-sela rapat, Senin (20/1).

(mab/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK