Unismuh Makassar Sarankan Kampus Fokus Riset bukan Bisnis Tambang
Rektor Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Prof Abd Rakhim Nanda ikut menanggapi wacana pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi terpilih.
Menurut Prof Rakhim, keterlibatan kampus sebaiknya difokuskan pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan riset. Perguruan tinggi memiliki tugas pokok pada bidang pendidikan dan penelitian.
"Bukan langsung terjun ke ranah bisnis pertambangan. Kampus dapat mencetak sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh sektor pertambangan, baik melalui program studi khusus, seperti pertambangan atau geologi, maupun melalui program studi lain yang mendukung ekosistem pertambangan," kata Prof Rakhim, Sabtu (25/1).
Tak hanya itu, kata Rakhim kontribusi kampus dapat diwujudkan dengan melalui riset yang berorientasi pada pengembangan teknologi dan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan.
"Misalnya, riset yang mendukung praktik pertambangan ramah lingkungan dan meminimalkan kerusakan ekologis," ujarnya.
Selanjutnya, Unismuh Makassar tengah mempertimbangkan pembukaan program studi pertambangan.
Rakhim menilai bahwa langkah tersebut dinilai strategis untuk mendukung pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang lebih profesional dan bertanggung jawab.
"Kami ingin mencetak SDM unggul yang mampu mengelola kekayaan negeri ini dengan bijak, sebagai anugerah dari Allah SWT," tuturnya.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan agar perguruan tinggi dapat memperoleh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Usulan tersebut, tertuang dalam draf Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada 23 Januari 2025.
Terdapat sejumlah usulan krusial dari total 9 poin usulan revisi pasal baru yang diajukan oleh Baleg DPR dan tercantum dalam naskah akademik.
Beberapa di antaranya; Baleg DPR mengusulkan agar wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) mineral logam bisa diberikan kepada badan usaha, koperasi, hingga perusahaan perorangan. Ketentuan itu tercantum dalam usulan Pasal 51.
Pada pasal selanjutnya, yakni Pasal 51 A, RUU Minerba mengusulkan agar WIUP juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.