KPK Sita Tanah Tersangka Kasus Korupsi Kemnaker di Banyumas

CNN Indonesia
Selasa, 19 Agu 2025 23:30 WIB
KPK menyita aset dari tersangka korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan, termasuk tanah dan kendaraan. Delapan orang terlibat dalam kasus pemerasan ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI. Ilustrasi (Humas KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari tersangka kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Tersangka dimaksud ialah Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019-2024 yang diangkat sebagai Direktur Jenderal Binapenta 2024-2025 Haryanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada pekan lalu, penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka HY yaitu: 2 (dua) bidang tanah dengan total luas 1.336 m2 yang berlokasi di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (19/8).

Selain itu, Budi menambahkan penyidik juga menyita satu bidang tanah beserta bangunan seluas 954 m2 di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dan satu bidang tanah beserta tanaman tumbuh seluas 630 m2 di tempat yang sama.

"Aset-aset tersebut diatasnamakan keluarga, kerabat, dan pihak lainnya," kata Budi.

"Adapun penyitaan aset ini bertujuan untuk pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan aset (asset recovery)," ujarnya menambahkan.

Pada hari ini, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi di Gedung Merah Putih.

Terhadap saksi YNY, penyidik mendalami permintaan pembelian aset oleh tersangka kepada agen yang mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

"Kemudian terhadap saksi sdr. MFA, penyidik mendalami terkait rekening penampungan yang digunakan tersangka untuk menampung uang dari para agen TKA," ucap Budi.

KPK tengah memproses hukum 8 orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mereka sudah dilakukan penahanan.

Para tersangka dimaksud ialah Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 serta Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.

Kemudian Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin dan Alfa Eshad yang merupakan Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.

Lalu Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto.

Selanjutnya Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.

Selama periode tahun 2019-2024, jumlah uang yang diterima 8 orang tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA sekurang-kurangnya adalah Rp53,7 miliar.

Sampai saat ini, sejumlah pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.

KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 14 unit kendaraan, terdiri atas 11 unit mobil dan tiga unit sepeda motor.

Satu unit motor disita dari Risharyudi Triwibowo yang merupakan Staf Khusus mantan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. Risharyudi saat ini menjabat sebagai Bupati Buol.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(fra/ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER