Direktur PT. Krisrama, Romo Ephiphanus Rimo yang dikonfirmasi terpisah membantah jika dalam proses pembersihan yang dilakukan PT, Krisrama beberapa waktu lalu disertai kekerasan dan intimidasi dari perusahaan.
Dia juga membantah jika dalam proses pembersihan di lahan milik PT. Krisrama beberapa waktu lalu, telah melukai warga setempat.
Tetapi dia mengatakan yang menjadi korban adalah karyawan dari PT. Krisrama karena mereka mendapat ancaman dengan senjata tajam dan juga terkena lemparan batu yang dilakukan oleh warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami justru diancam dengan senjata tajam berupa busur dan anak panah, parang dan lemparan batu, cacian, pelecehan. 1 karyawan kami terkena lemparan batu ( sudah divisum), kaca Eskafator dihancurkan dan beberapa pohon kelapa disensor secara membabi buta," kata Romo Ephy melalui pesan tertulis dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (26/1).
Dia menjelaskan atas peristiwa tersebut pihak perusahaan sedang menyiapkan laporan polisi dan karyawan yang menjadi korban pelemparan sudah divisum. Diklaimnya bahwa pihak PT. Krisrama memiliki rekaman video atas seluruh peristiwa tersebut.
"Kami memiliki video rekaman atas seluruh peristiwa itu," ujarnya.
Disampaikan Ephy bahwa sebelum melakukan pembersihan di lokasi yang masuk dalam lahan HGU, pihak PT. Krisrama telah lebih dahulu memberitahukan kepada warga yang sedang mengolah lahan dan juga para pemilik rumah dan pondok yang dibangun diatas lahan agar segera dikosongkan. Dan pemberitahuan itu dilakukan sejak beberapa bulan lalu.
Ephy menyebutkan dalam pembersihan tersebut hanya ada dua rumah permanen yang digusur. Dan itu sengaja dibangun setelah PT Krisrama memperoleh SK HGU begitu juga belasan rumah berdinding pelupu.
Selain itu kata Ephy, ada juga 50 pondok dengan kondisi cuma tiang kayu, tanpa dinding tetapi beratap seng dengan ukuran rumah seluas 2 × 2 meter. Dan yang berpenghuni hanya ada lima rumah saja selebihnya ditinggal kosong atau tidak berpenghuni.
"Hanya ada 5 rumah yg berpenghuni, selebihnya ditinggal kosong alias tdk dihuni," katanya.
Disampaikannya jika dikatakan ada 120 maka yang ada hanya 70 pondok yang tidak layak huni yang sengaja dibangun untuk suatu tujuan tertentu dan ukurannya bervariasi berkisar, 2 × 2 meter dan ada yang 2 × 4 meter.
Ephy pun membantah jika dalam melakukan pembersihan pihak PT. Krisrama melakukan intimidasi terhadap warga dengan menggerakan ratusan orang yang bukan karyawan PT. Karena semua yang dibawa ke lokasi lahan adalah karyawan.
Dia mengakui jika para karyawan membawa senjata tajam berupa parang, tapi dia berdalih jika parang tersebut untuk pembersihan lahan.
"Kalo parang yang dibawa oleh karyawan kami itu untuk pembersihan lahan," kata Ephy.
Dia pun menjelaskan PT. Krisrama sebagai perusahaan yang berada dibawa Keuskupan Maumere itu memiliki sepuluh HGU .
Ini sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tgl 28 Agustus 2023 nomor sertifikat HGU No. 4 sampai dengan No.13. dengan luas lahan 868 hektar.
Tetapi kata Romo Ephy sesuai aturan yang berlaku saat pengajuan permohonan pembaruan hak, PT. Krisrama wajib melepaskan 20 persen lahan dari luas lahan yang dikuasai yakni 868 hektar.
Dia menerangkan, atas pertimbangan dari Uskup Maumere, Ewaldus Martinus Sedu pelepasan hak justru bukan dilakukan 20 persen saja dari total luas 868 hektar tetapi justru mencapai 60 persen lebih atau seluas 543 hektar yang diserahkan kepada negara sehingga yang dikelola oleh PT. Krisrama hanya 325 hektar.
"Namun demi kepentingan masyarakat dan pengembangan pembangunan Pemerintah Kabupaten SIkka oleh pertimbangan bapak Uskup Maumere, PT. Krisrama bersedia melepaskan 542 ha (60%lebih) dan PT. hanya mengelola 325 Ha," pungkas kata Romo Ephy.
(ugo/eli/ugo)