Keributan membuka sidang lanjutan Praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan melawan KPK hari ini, Selasa (11/2).
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto meminta agar para pihak dapat menenangkan diri.
Mulanya, hakim meminta Biro Hukum KPK selaku pihak termohon mengajukan bukti tambahan. Namun, Biro Hukum KPK justru mengajukan perbaikan atas barang bukti yang disampaikan di sidang kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, silakan diperlihatkan di persidangan tapi tetap catatan yang kemarin yang kami gunakan," kata hakim.
Tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, langsung maju ke hadapan majelis dan terlibat perdebatan dengan Biro Hukum KPK.
Hakim lantas menegur para pihak dan meminta agar perdebatan dilakukan menggunakan bahasa santai dan tidak berteriak.
"Sebentar, sebentar, kalau, tolong, sebentar pak. Tolong ya, perdebatannya dengan pelan-pelan pak. Perdebatannya dengan bahasa yang santai saja, enggak usah pakai teriak-teriak. Ini live pak, apa yang saudara sikap di sini itu dilihat oleh... Tolong perdebatannya saya ingatkan, suara pelan pun akan kita dengar, enggak usah teriak-teriak," tegur hakim.
Ronny keberatan karena KPK mengajukan perbaikan, sementara agenda persidangan hari ini hanyalah penyerahan bukti tambahan.
"Kami keberatan Yang Mulia, karena hari ini bukan agenda untuk perbaikan Yang Mulia. Tolong dicatat," tutur Ronny.
"Iya, betul. Kami tadi sudah mengingatkan. Kami tidak mau memperbaiki apa yang terjadi kemarin. Kalau sekarang soal diperlihatkan, ya silakan saja. Justru dari pihak kuasa pemohon kan bisa melihat juga," timpal hakim.
"Yang Mulia, mohon izin, sedikit saja. Bahwa kemarin agenda kami mengetahui bahwa ini adalah bukti tambahan bukan perbaikan atas bukti yang sudah diajukan kemarin. Maka, kami dari tim pemohon dengan tegas, mohon dicatat Yang Mulia di persidangan Yang Mulia ini, kami menolak bukti perbaikan yang diajukan oleh pihak termohon di mana bukti yang diajukan ini masih bukti yang (tahun) 2019, 2020, perkara yang sudah disidangkan dan sudah inkrah. Terima kasih Yang Mulia," kata Ronny.
"Perbaikan dari pihak kuasa pemohon dicatat di berita acara sidang, jadi yang jelas untuk daftar bukti yang kemarin ya apa yang tercatat kemarin, tapi hari ini kuasa termohon menghadirkan katakanlah aslinya yang kemarin tidak ada, ya silakan saja. Keberatan dari kuasa pemohon saya catat di berita acara sidang," ungkap hakim.
Sebelumnya, Biro Hukum KPK membawa 153 bukti surat dalam sidang Praperadilan ini. Sebelas di antaranya merupakan Barang Bukti Elektronik (BBE).
Hasto Kristiyanto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia mengajukan Praperadilan karena merasa penyidik KPK telah sewenang-wenang melakukan proses penegakan hukum.
(ryn/wis)