Komisi II DPR menggelar evaluasi terhadap tiga dari lima pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam rapat tertutup pada Selasa (11/2).
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda mengatakan bahwa evaluasi digelar secara tertutup karena untuk menjaga martabat mitra kerja. Menurut Rifqi, hasil evaluasi itu akan diserahkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai aturan undang-undang.
"Kedua tentu evaluasi terkait dengan person-person yang dulu dihasilkan melalui uji kepatutan dan kelayakan di DPR. Kenapa kami lakukan secara tertutup, kami ingin menjaga harkat dan martabat mitra kerja kami," kata Rifqi usai rapat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evaluasi itu merupakan implementasi dari Tata Tertib baru DPR yang disahkan sebelumnya. Tata tertib itu memberi kewenangan bagi DPR mengevaluasi pejabat yang disahkan melalui Paripurna.
Dalam ketentuan yang tertuang pada Pasal 228A ayat 1 dan 2 Tata Tertib DPR itu, evaluasi termasuk mencakup rekomendasi pencopotan. Namun, keputusan akhir tetap akan diserahkan kepada lembaga terkait atau Presiden.
Sementera di DKPP, ada tiga dari lima pimpinan yang dipilih dan disahkan melalui Paripurna DPR. Mereka yakni, Ratna Dewi Pettalolo, Muhammad Tio Aliansyah, dan I Dewa Raka Sandi.
Dalam rapat, Rifqi mengatakan pihaknya juga memberi catatan terhadap mekanisme penyelesaian perkara etik pemilu. Menurut dia, Komisi II DPR memberi catatan kepada DKPP yang tebang pilih menyelesaikan aduan.
"Ada pengaduan yang udah sangat lama ga disidangin, ada pengaduan yg baru masuk cepat disidangkan dan bahkan cepat diputus," katanya.
"Salah satu yang mereka sampaikan mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke MK agar kemudian putusan DKPP memberi input proses pembuktian di Mk menurut kami ini pernyataan yang agak fatal," imbuh Rifqi.
Ketua DKPP, Heddy Lukito menyatakan tak mau berspekulasi soal peluang pencopotan pimpinan hasil evaluasi tersebut. Dia juga mengaku tak tahu menahu soal hasil rekomendasinya.
"Kalau soal rapat tolong tanyakan ke Komisi II ya," kata Heddy.
(thr/gil)