2 Warga China Dideportasi Usai Jadi Pemandu Selam Ilegal di Bali
CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2025 02:05 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Dua warga China dideportasi dari Indonesia karena menyalahgunakan izin tinggal dengan jadi pemandu atau instruktur selam di Bali. (ANTARA/HO-Humas Imigrasi Kelas II Singaraja)
Bali, CNN Indonesia --
Dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CJ dan AM dideportasi dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena menyalahgunakan izin tinggal dengan jadi pemandu atau instruktur selam di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan mereka melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kali ini Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WNA berkebangsaan Tiongkok lantaran diduga bekerja secara illegal selaku dive guide atau instructor," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Ia menerangkan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim petugas imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.
Tim petugas imigrasi kemudian mengobservasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari dua WNA tersebut.
"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK). WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk WNA berinsial CJ masuk ke Indonesia 26 November 2024 dan AM pada 21 Desember 2024.
Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
"Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center," ujarnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan masing-masing CJ dan AM. Untuk penerbangan China Southern Airlines dengan penerbangan CZ626 Denpasar-Guangzhou dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines dengan Denpasar-Shenzen dengan tujuan akhir Beijing, pada Senin (10/2) malam.
Terhadap keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," ujarnya.
Lanjut ke sebelah...
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia kepergok saat menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua WNA itu ialah pria berinsial RS (39) dan perempuan berinisial MT (30). Mereka diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (7/2) siang.
"Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/2).
Semua berawal saat petugas imigrasi melakukan operasi mandiri di wilayah Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk melaksanakan pengawasan kepada orang asing yang berkegiatan ilegal di wilayah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua WNA tersebut kemudian terlihat di area dropzone Terminal Keberangkatan Internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.
"Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Dua WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Winarko menyampaikan keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu atau guide untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.
"Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya," ujar Winarko.
Bali, CNN Indonesia --
Dua orang warga negara asing (WNA) asal China berinisial CJ dan AM dideportasi dari Pulau Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali karena menyalahgunakan izin tinggal dengan jadi pemandu atau instruktur selam di Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan mengatakan mereka melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Kali ini Imigrasi Singaraja mendeportasi dua WNA berkebangsaan Tiongkok lantaran diduga bekerja secara illegal selaku dive guide atau instructor," kata Hendra dalam keterangan tertulis, Selasa (11/2).
Ia menerangkan kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan sosialisasi aplikasi pelaporan orang asing (APOA) ke hotel-hotel yang ada di wilayah Kabupaten Karangasem, Bali.
Saat penyebaran informasi mengenai APOA, tim petugas imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan terhadap rombongan turis yang telah selesai melakukan diving.
Tim petugas imigrasi kemudian mengobservasi dan melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasian dari dua WNA tersebut.
"Atas dugaan adanya penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian, dilakukan pemanggilan terhadap kedua WNA tersebut untuk diminta keterangan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Singaraja," imbuhnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, keduanya hanya memiliki Izin Tinggal Kunjungan (ITK). WNA tersebut masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk WNA berinsial CJ masuk ke Indonesia 26 November 2024 dan AM pada 21 Desember 2024.
Adapun masa berlaku izin tinggal keduanya yakni CJ hingga 24 Maret 2025 dan AM hingga 18 Juni 2025.
"Selama berada di Indonesia yang bersangkutan mengakui bekerja sebagai pendamping atau pemandu selam di salah satu diving center," ujarnya.
Pendeportasian dilakukan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan masing-masing CJ dan AM. Untuk penerbangan China Southern Airlines dengan penerbangan CZ626 Denpasar-Guangzhou dengan tujuan akhir Wenzhou dan dengan penerbangan China Southern Airlines dengan Denpasar-Shenzen dengan tujuan akhir Beijing, pada Senin (10/2) malam.
Terhadap keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) jo. Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Tindakan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja kami. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," ujarnya.
Lanjut ke sebelah...
2 WN Polandia 'Kegep' Jadi Pemandu Wisata Ilegal di Bandara Bali
Ilustrasi. Dua warga Polandia kepergok menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Dua warga negara asing (WNA) asal Polandia kepergok saat menjadi pemandu wisata ilegal di Bandara Intenasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Dua WNA itu ialah pria berinsial RS (39) dan perempuan berinisial MT (30). Mereka diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, pada Jumat (7/2) siang.
"Saat ini terhadap kedua WNA tersebut masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Apabila terbukti terdapat pelanggaran Keimigrasian maka akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Winarko selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, Selasa (11/2).
Semua berawal saat petugas imigrasi melakukan operasi mandiri di wilayah Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai, untuk melaksanakan pengawasan kepada orang asing yang berkegiatan ilegal di wilayah di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Kedua WNA tersebut kemudian terlihat di area dropzone Terminal Keberangkatan Internasional dengan mengenakan seragam dan membawa atribut sebuah perusahaan travel agency asing sedang bersama sekumpulan turis asing.
"Tim kemudian mengumpulkan bahan keterangan dan melakukan wawancara kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Dua WNA itu dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan pemeriksaan.
Berdasarkan data perlintasan keimigrasian diketahui mereka masuk ke Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan memiliki izin tinggal yang masih berlaku.
Winarko menyampaikan keberadaan turis asing yang secara ilegal berkegiatan sebagai pemandu atau guide untuk turis lainnya telah menjadi atensi khusus Imigrasi Ngurah Rai.
"Tim kami mendapati adanya dugaan 2 WNA yang terlihat sedang mengantar turis asing di area terminal keberangkatan internasional, untuk itu kami melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya," ujar Winarko.