DPR Bahas RUU Kodifikasi Politik Maret, Opsi Pilkada di DPRD Menguat

CNN Indonesia
Rabu, 12 Feb 2025 10:28 WIB
Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang beberapa organisasi masyarakat.
Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan RUU kodifikasi politik yang menjadi gabungan sejumlah RUU terkait pemilu pada 3 Maret mendatang. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Legislasi (Baleg) DPR dijadwalkan akan memulai pembahasan RUU kodifikasi politik yang menjadi gabungan sejumlah RUU terkait pemilu pada 3 Maret mendatang.

Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya akan menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan mengundang beberapa organisasi masyarakat untuk dimintai masukan soal itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kita akan mulai dengan RDPU tanggal 3 Maret, mengundang beberapa narasumber," kata Doli di kompleks parlemen, Selasa (11/2).

Doli menjelaskan, RUU Kodifikasi Politik nantinya akan terdiri dari tiga undang-undang. Masing-masing yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Doli menjelaskan bahwa penyatuan tiga UU terkait pemilu merupakan perintah dari UU Nomor 59 Tahun 2004 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJMP). Di dalamnya, kata dia, menyebutkan bahwa rezim pemilu merupakan satu kesatuan.

"Tapi dengan adanya RPJMP itu saya kira udah jelas di situ, tiga UU itu dilaksanakan secara kodifikasi," kata Doli.

Menurut Doli, di dalamnya akan termasuk RUU Pilkada yang saat ini berstatus carry over atau operan. Namun, dengan wacana RUU kodifikasi politik, pembahasan RUU Pilkada akan dimulai dari awal dan membuka opsi pemilihan lewat DPRD.

"Kalau bicara Pilkada ada opsi yang mengemuka bahwa pilkada dikembalikan ke DPRD, ini salah satu opsi," kata Doli.

Saat ini, lanjut Doli, pihaknya tengah menyiapkan naskah akademik sebelum RUU kodifikasi politik tersebut resmi dibahas. Doli mengatakan pihaknya tak mau buru-buru soal itu. Selain karena masa pemilu masih jauh, revisi tersebut sebagai perbaikan sistem yang harus dilakukan dengan hati-hati.

"Dan memang untuk membahas Revisi perbaikan undang-undang politik ini enggak bisa buru-buru. Karena ini menyangkut soal pembangunan sistem politik. Dan pemiliknya kan masih lama, tapi harus dimulai dari sekarang," kata Doli.

"Menurut saya idealnya setahun sampai 1,5 tahun," imbuhnya.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER