Izin AMDAL Tak Sesuai, DPR Panggil MNC Land soal KEK Lido
Menindaklanjuti kunjungan ke PT MNC Land di Lido, Bogor, Jawa Barat, DPR RI memanggil Direktur MNC Land terkait kegiatan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido.
Rapat dengar pendapat (RDP) Panja (Panitia Kerja) Lingkungan Hidup tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (18/2) pukul 15.00 WIB di Ruang Komisi XII DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat. Surat undangan itu ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir.
"Kami beritahukan bahwa Panja Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI akan mengadakan Rapat Dengar Pendapat Panja Lingkungan dengan Deputi Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Deputi Pencemaran dan Pengendalian Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup RI, serta menghadirkan Direktur Utama PT MNC Land," demikian bunyi surat, Kamis (13/2).
Surat yang sama menyatakan, RDP ini ditetapkan dalam rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (bamus) pada Senin (3/2) lalu. Rapat juga telah disepakati melalui pembicaraan internal Komisi XII DPR pada 21 Januari 2025, yang diikuti kunjungan DPR ke KEK Lido.
"Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 3 Februari 2025 dan Keputusan Rapat Intern Komisi XII DPR RI tanggal 21 Januari 2025, serta hasil kunjungan lapangan ke PT MNC Land di Lido tanggal 10 Februari 2025," lanjut surat itu.
Sebelumnya, Komisi XII DPR RI mengadakan inspeksi mendadak (sidak) bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ke KEK Lido yang dimiliki PT MNC Land, bertujuan melihat dugaan berbagai pelanggaran PT MNC Land secara langsung.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi yang memimpin sidak menyampaikan, terjadi sejumlah pelanggaran pada megaproyek tersebut, seperti pendangkalan danau di Lido.
"Jelas lagi, bahwa gedung ini selain juga danau yang sudah disegel karena mereka melakukan pendangkalan," kata Bambang pada Senin (10/2), melansir Detik.com.
Pada kesempatan itu, Komisi XII DPR RI juga mendapati indikasi pembiaran. PT MNC Land pun belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) proyek KEK Lido.
"Ternyata juga ini gedungnya juga sama tadi penjelasan dari Dirjen Gakum Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan juga pengakuan dari MNC bahwa mereka memang mengakui gedung ini belum memiliki AMDAL, ada AMDAL tapi punya perusahaan lain," ujar Bambang.
Sebagai Panja Komisi XII Lingkungan Hidup, Bambang menegaskan pihaknya akan terus mengawasi kinerja pemerintah terkait KEK Lido. Saat ini, Bambang mengatakan telah memerintahkan Dirjen Gakkum KLH melakukan penindakan dan meminta PT MNC Land menghentikan sementara proses pembangunan karena masuk kategori ilegal.
Menurutnya, Komisi XII tengah mendalami pengakuan dari pihak-pihak terkait. Adapun PT MNC Land sudah mendapatkan ultimatum untuk sama sekali tak menyentuh proyek KEK Lido sampai ada kejelasan AMDAL. Terlebih, proyek itu telah berdampak buruk terhadap lingkungan.
"Jadi jangan sampai mereka ada kedok-kedok Kawasan Ekonomi Khusus (sehingga) aturan-aturan yang harus dilalui tidak dipenuhi. Contoh seperti ini, AMDAL gedung ini tidak sesuai dengan peruntukkannya, ini bahkan aturannya AMDAL masih perusahaan yang lama. Nah ini kan tidak logis," kata Bambang.
Bambang menegaskan, tugas Panja adalah menginventarisir masalah sebelum menyampaikan pelanggaran yang ada ke pemerintah, dan meminta tindakan tegas mengatasi masalah tersebut.
(rea/rir)