Usut Kasus Ricuh Razman di Sidang, Bareskrim Bakal Periksa PN Jakut

CNN Indonesia
Jumat, 14 Feb 2025 16:25 WIB
Razman Nasution telah dicabut sumpah advokatnya buntut ribut di ruang sidang PN Jakut, sehingga MA melarangnya berperkara di pengadilan mana pun. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang dilakukan pengacara Razman Nasution dan tim.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan laporan tersebut resmi ditangani pihaknya terhitung sejak Jumat (14/2) hari ini.

"Laporan polisi hari ini baru masuk ke Tipidum. Artinya hari ini kami mulai melakukan penyelidikan," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan.

Setelah menerima laporan, Djuhandhani mengatakan penyidik akan mulai mengumpulkan keterangan termasuk dengan memeriksa pihak PN Jakut selaku pelapor.

"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakut resmi melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan rekan-rekannya ke Bareskrim Polri, pada Selasa (11/2), buntut kericuhan yang terjadi dalam persidangan.

Humas PN Jakut Maryono mengatakan laporan tersebut diterima dengan nomor STTL/70/II/2025/Bareskrim tertanggal 11 Februari 2025. Aksi Razman itu dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Razman Nasution dilaporkan tiga pasal yakni Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan, dan Pasal 217 KUHP tentang kegadugan di pengadilan.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Aroziduhu Waruru mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Razman buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2).

"Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015," bunyi ketetapan tersebut.

Dalam pertimbangan pencabutan sumpah ini, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

(tfq/kid)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK