Duduk Perkara Eksekusi Lahan di Panakkukang Makassar Berakhir Bentrok

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Feb 2025 05:00 WIB
Proses eksekusi tersebut dianggap warga Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar, yang telah menetap belasan tahun di lokasi itu terasa janggal.
ersonel kepolisian memadamkan api menggunakan mobil water cannon saat membubarkan massa yang menghalangi proses eksekusi lahan di Jalan AP Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/2/2025). (ANTARA/ARNAS PADDA)

Kuasa hukum sekaligus ahli waris Hamat Yusuf, Muhammad Ali mengaku heran dengan proses peradilan di Indonesia. Sebab, memenangkan orang yang tidak pernah menguasai lahan tersebut.

"Dia tidak pernah menguasai, sudah 84 tahun saya kuasai ini tanah, saya bayar PBB ada IMB-nya, Baso Matutu tidak pernah menguasai, tidak ada tanahnya disini," kata Ali setelah eksekusi dibacakan.

Ali menjelaskan bahwa dirinya memiliki SHM dan rinci yang digunakan Andi Baso Matutu untuk menggugat di pengadilan adalah palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan palsu semua. Saya ini punya SHM, ada IMB. Tidak ada putusan yang menyatakan SHM saya ini tidak sah bahkan ada putusan PTTUN yang menguatkan saya punya sertifikat, ada juga putusan pengadilan negeri yang menguatkan saya punya sertifikat," ungkapnya.

Ali mengaku sangat heran memenangkan perkara ini adalah Andi Baso Matutu yang sementara ini tengah dipenjara terkait perkara pemalsuan alah hak dan bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Kemudian putusan Komisi Yudisial bahwa hakim yang menangani perkara ini tidak adil, karena telah menghilangkan 12 alat bukti yang diajukan oleh Ali dalam proses persidangan sengketa lahan tersebut.

"Ada putusan pidana bahwa Baso Matutu ini memalsukan bukti-bukti yang dia ajukan di persidangan, dan sekarang dia di dalam penjara. Ada juga putusan KY bahwa Hakimnya itu tidak adil dalam memutus perkara dan menghilangkan alat bukti saya sebanyak 12," bebernya.

Terpisah, Humas PN Makassar, Sibali mengatakan, bahwa pihaknya tidak dapat mengomentari hasil putusan sidang. Namun, meminta warga terlibat sengketa agar mengajukan gugatan sengketa ke pengadilan jika memiliki bukti baru.

"Bisa melakukan perlawanan nanti, kalau menang bisa dieksekusi lagi kan, itukan aturan hukumnya , proses hukumnya kan, kalau punya bukti baru silahkan menggugat tapi ini kan sudah inkrah," kata Sibali.

(mir/wiw)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER