Sebanyak delapan atau seluruh fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui RUU perubahan keempat tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dibawa ke sidang paripurna pada Selasa (18/2).
Rapat pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba digelar dalam rapat Panja di Baleg DPR, Selasa (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dari 8 fraksi, 100 seluruhnya menyetujui, RUU tentang perubahan keempat atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Sama-sama tepuk tangan untuk kita semuanya," kata Ketua Baleg DPR, Bob Hasan.
Bob mengatakan lewat RUU Minerba, pemerintah dan DPR ingin pertambangan mulai melibatkan masyarakat.
Bob membantah pembahasan RUU Minerba dilakukan tergesa-gesa. Dia mengklaim pihaknya telah melibatkan seluruh unsur.
"Kemudian juga adanya pergeseran pendapat baru tentang pelibatan masyarakat adat, begitu ya, dan bahkan ada pergeseran perguruan tinggi. Jadi tidak serta merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibentuk," katanya.
DPR dan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir terus mengebut pembahasan RUU Minerba. Rapat sebagian digelar tertutup dan dibahas hingga tengah malam.
Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia beralasan, rapat digelar tertutup karena menyangkut persoalan di lapangan terkait perusahaan tambang. Namun, dia memastikan pihaknya tak hendak menutupi pasal-pasal krusial dalam RUU tersebut.
"Supaya kita bisa menemukan formula atau frase-frase atau pasal-pasal yang lebih tepat, bahkan sampai malam-malam kan kita," katanya.
Usai disetujui tingkat satu, RUU Minerba selanjutnya akan dibawa ke Paripurna yang rencananya akan digelar besok untuk disahkan menjadi undang-undang.