Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, akan membawa Revisi Undang-Undang (RUU) Minerba ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Supratman mengatakan, ada sejumlah poin yang menjadi inisiasi Legislatif dalam RUU Minerba. Salah satunya, perubahan skema terkait pemberian izin usaha pertambangan ataupun wilayah izin usaha pertambangan.
"Semua mekanisme lelang berubah dengan pemberian mekanisme lelangnya tetap, tetapi juga sekaligus ada pemberian dengan cara prioritas," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, perubahan skema itu bertujuan memberikan keadilan bagi pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), termasuk koperasi.
"Itu isi yang paling penting untuk kita lakukan. Dengan pemberian skema prioritas yang ada, itu artinya pembagian sumber daya alam yang kita miliki, semua komponen bangsa termasuk BUMD daerah penghasil, itu bisa mendapatkan izin usaha pertambangan, yang akan dikoordinasikan oleh Menteri ESDM dalam rangka pengembangan sumber daya ekonomi di masing-masing wilayah," kata Supratman.
Usulan berikutnya adalah membatalkan pemberian konsesi terhadap perguruan tinggi. RUU Minerba hanya akan memberikan bantuan dana kepada perguruan tinggi untuk melakukan riset, termasuk beasiswa kepada mahasiswa.
"Jadi di dalam revisi undang-undang kali ini, yang ada adalah bahwa akan ada penugasan khusus yang diberikan kepada BUMN maupun BUMD, maupun juga badan usaha swasta yang diberi penugasan khusus, yang nanti akan membantu bagi kampus yang membutuhkan, terutama untuk melakukan ataupun penyediaan dana riset dan termasuk juga menyangkut soal pemberian biasiswa kepada mahasiswanya," papar Supratman.
Supratman menegaskan, pemerintah tidak memberikan izin langsung kepada kampus. Penugasan khusus bagi kampus akan disediakan lewat penugasan kepada BUMN. Dirinya menyatakan, itu adalah sikap yang diambil pemerintah.
Poin lain dari RUU Minerba, lanjut Supratman, adalah pemberian konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan yang sudah disepakati antara pemerintah dengan Legislatif.
"Yang kedua juga terkait dengan pemberian konsesi kepada ormas keagamaan, dan itu sudah disepakati antara pemerintah maupun bersama dengan DPR. Kira-kira itu poin penting dari yang disepakati antara pemerintah dan DPR kali ini," katanya.
Untuk itu, Supratman menekankan bahwa tidak ada pemberian konsesi kepada perguruan tinggi untuk mengelola dalam RUU Minerba. Pengelolaan minerba sepenuhnya diserahkan kepada BUMN maupun BUMD.
"Nanti bagi kampus yang membutuhkan diberikan penggunaan dana riset maupun bantuan terhadap beasiswa yang ada," ucapnya.
Merespons penjelasan Supratman, Bahlil di kesempatan yang sama turut menggarisbawahi mengenai penghapusan pemberian konsesi kepada perguruan tinggi, dan sepenuhnya diserahkan kepada BUMN dan BUMD.
"Apa yang disampaikan oleh Pak Menteri Hukum bahwa, tolong dipertebal informasi ini, undang-undang ini tidak memberikan automatically kepada kampus, tapi pemerintah memberikan kepada BUMN dan BUMD serta badan usaha lain," pungkas Bahlil.
(rea/rir)