Polda Metro Jaya menyebut Nikita Mirzani dan asistennya IM tidak memenuhi panggilan pemeriksaan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sedianya Nikita dan asistennya akan diperiksa sebagai tersangka pada Kamis (20/2) hari ini.
Akan tetapi, kata dia, Nikita beserta asistennya meminta agar penyidik Direktorat Reserse Siber menjadwalkan ulang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alasan penundaan pemeriksaan saudari NM dan saudara IM sebagai Tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan dimana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan," ujarnya dalam konferensi pers.
Sebelumnya Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.