Polda Metro Jaya menjerat Nikita Mirzani dan asistennya IM dengan pasal berlapis dalam kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga melanggar Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Ade Ary mengatakan Nikita juga dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Terakhir, Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," ujarnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (20/2).
Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Nikita Mirzani dan asistennya IM sebagai tersangka dalam kasus pengancaman hingga pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita pengusaha skincare Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Desember 2024. Nikita dilaporkan terkait aksi pengancaman, pemerasan hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada tanggal 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.
Korban merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada tanggal 15 November, korban mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar.
Belum ada pernyataan resmi dari Nikita terkait penetapan statusnya sebagai tersangka.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Fachmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani untuk meminta tanggapan terkait status tersangka tersebut, namun belum merespons.
(tfq/wis)