Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap alasan musisi legendaris Fariz RM kembali memakai barang haram narkotika.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska menyebut dari hasil pengakuan Fariz aksi itu kembali dilakukan lantaran stres karena tekanan dari keluarga.
"Dari hasil pemeriksaan sementara kita saat ini karena ada permasalahan keluarga, jadi seperti itu kira-kira dari hasil pemeriksaan awal," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Telly mengatakan dalam penangkapan Fariz, turut disita barang bukti berupa sabu 0,89 gram hingga ganja 7,4 gram.
"Barang bukti yang kita sita sementara yaitu sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram," jelasnya.
Telly mengatakan barang haram itu dibeli oleh tersangka ADK atas suruhan Fariz RM. Ia menyebut tersangka ADK mendapatkan upah sebesar Rp100-200 ribu setiap pembelian barang haram tersebut.
"Modus operandinya tersangka ADK sebagai suruhan dari tersangka FRM untuk membeli narkotika jenis sabu dan ganja yang menjadi barang bukti dalam kasus ini," ujarnya.
Saat ini keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara," imbuhnya.
(tfq/isn)