KPK Periksa 53 Saksi dan 6 Ahli di Kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

CNN Indonesia
Kamis, 20 Feb 2025 18:58 WIB
KPK telah memeriksa total 59 orang saksi dan ahli dalam kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
KPK telah memeriksa total 59 orang saksi dan ahli dalam kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Dok. KPK)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan pihaknya telah memeriksa total 59 orang saksi dan ahli dalam kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Sampai saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi dan 6 orang ahli," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2).

Selain pemeriksaan saksi, Setyo menyebut penyidik juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi. Dalam penggeledahan itu, turut disita dokumen serta barang bukti elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selaku tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ) selama 20 hari ke depan.

KPK menetapkan Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Selain Harun, Hasto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari. Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal Perintangan Penyidikan.

Hasto disebut membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun.

Ia diduga meminta Harun merendam handphone dan segera melarikan diri. Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.

Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Hasto sudah berupaya untuk lepas dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Namun, usaha tersebut kandas.

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum, Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka di kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan dibuat secara terpisah. Atas alasan itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.

(ryn/tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER