Komisi I DPR Buka Kans Perubahan Pasal di RUU TNI Diperluas

CNN Indonesia
Jumat, 21 Feb 2025 09:57 WIB
Sementara itu pengamat menilai dua pasal usulan yakni soal penambahan masa usia pensiun dan bisa menjabat nonmiliter tidak esensial di revisi UU TNI.
Ilustrasi prajurit TNI. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan pihaknya membuka peluang untuk memperluas pembahasan perubahan sejumlah pasal dalam revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Komisi I DPR hingga saat ini belum menetapkan jadwal pembahasan revisi UU tersebut meski pemerintah mengirim Surat Presiden (Surpres) untuk membahasnya. Menurut Hasan, perluasan pembahasan masih dimungkinkan seiring dinamika pembahasan antara pemerintah dan DPR nanti.

"Mungkin ada perubahan pasal, atau penambahan dan sebagainya. Dinamika itu akan terus terjadi dalam proses nanti Panja itu bekerja antara Panja Komisi I dengan Panja pemerintah," kata Hasan saat dihubungi, Kamis (20/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara ini, DPR dan pemerintah mengklaim tak ada perubahan terkait rencana perubahan pasal dalam RUU TNI sejak mulai dibahas di periode sebelumnya. Dua pasal yang menjadi prioritas adalah Pasal 47 dan Pasal 53.

Pasal 47 di dalam revisi mengusulkan perluasan jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif.

Pasal 53 di dalam revisi mengusulkan penambahan usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun dari semula 58 tahun.

Revisi Pasal 47 nantinya dapat membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan di luar kemiliteran. Sementara itu, penambahan usia pensiun prajurit TNI dapat mempengaruhi jenjang karier dan kepangkatan di TNI.

Saat ini, Hasan mengaku Komisi I DPR belum menerima naskah revisi tersebut karena masih di pimpinan DPR setelah diumumkan di Paripurna 18 Februari lalu. Namun, peluang untuk memperluas poin pembahasan masih dimungkinkan.

"Informasi yang saya dapat bisa jadi ini ada tambah dan tidak secara khusus saya belum menerima. Karena ini masih di pimpinan DPR. Baru dua pasal ini konon, ini kalau tidak salah per tahun kemarin," katanya.

2 Pasal RUU TNI tidak esensial

Sementara Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menilai usulan perubahan 2 pasal dalam RUU TNI saat ini tidak esensial dan mendesak.

Anton terutama menyoroti konsep perang modern terkait siber dan antariksa. Meski telah disinggung Panglima TNI dalam beberapa kesempatan. Faktanya kata Anton, dua konsep itu belum dibahas di RUU TNI saat ini.

"Bahwa ada urgen, ada. Ketika ini dikecilkan menjadi dua pasal, bicara ruang jabatan sipil, lalu perpanjangan usia pensiun menjadi enggak esensial," kata Anton dalam wawancara di program Prime Plus CNN Indonesia TV, Kamis (20/2).

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER