ANALISIS

Angin Segar Batas Atas Syarat Capres

CNN Indonesia
Jumat, 28 Feb 2025 11:22 WIB
Usulan ambang batas maksimal atau batas atas syarat pencalonan presiden mengemuka usai MK menghapus presidential threshold 20 persen.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Lebih lanjut, Agung menilai usulan tersebut juga menjadi angin segar bagi para partai politik untuk menggodok dan memperbaiki kaderisasi di internal partai. Sebab, kata dia, usulan ini semakin membuka peluang setiap partai untuk mengusulkan kader terbaik mereka untuk dicalonkan dalam pilpres.

"Otomatis ya calon tunggal akan bisa dihindari sehingga banyak pilihan alternatif figur ataupun kandidat yang bisa muncul dalam pilpres 2029 nanti," tutur dia.

Citra baik tapi rugikan Prabowo

Di sisi lain, Agung menilai usulan ini tak memiliki dampak positif bagi kepentingan politik Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya telah diusulkan Gerindra maju kembali di Pilpres 2029.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata dia, usulan ini dapat memperbaiki citra pemerintah yang selama ini kerap dianggap tidak demokratis oleh masyarakat.

"Harus diakui memang sedikit banyak merugikan Presiden Prabowo sebagai petahana ya," ujar dia.

"Tapi ini juga bukti bahwa pemerintah menjaga demokrasi dan demokratisasi politik kita agar bisa tetap dinikmati oleh semua pihak baik elit maupun publik," imbuhnya.

Agung menilai sejumlah tantangan akan dihadapi oleh fraksi-fraksi di DPR jika ingij memuluskan jalan agar usulan ini menjadi undang-undang.

Salah satunya, kata dia, menemukan cara untuk mengorkestrasi ragam kepentingan dalam koalisi besar KIM Plus agar menyetujui usulan ini.

"Tantangannya lebih kepada bagaimana Komisi II ya itu bisa memastikan bahwa tidak ada miskomunikasi, miskoordinasi, dan misinkronisasi kepada elit di KIM Plus maupun di PDIP dan publik secara keseluruhan," jelas dia.

Cegah dominasi parpol

Senada, Dewan Pengarah JPPR Nurlia Dian Paramita menilai wacana ambang batas maksimal yang muncul tersebut layak diapresiasi masyarakat. Sebab, Mita berpendapat usulan itu menjadi sedikit angin segar bagi demokrasi di Indonesia yang dinilai telah memasuki era autokrasi.

"Wacana ambang batas maksimal boleh jadi mencegah dominasi partai tertentu yang akan mengelola dinamisasi demokrasi kita dengan lebih sentralistik," jelas dia.

Lebih lanjut, Mita berpendapat usulan tersebut juga mampu menjadi antitesa dari usulan koalisi permanen yang sebelumnya dilempar Presiden Prabowo.

"Selain hal tersebut gagasan koalisi permanen justru akan menihilkan proses demokratisasi sehingga semua hal akan lebih bersifat dominatif bukan negosiasi," ujar dia.

Lebih lanjut, Mita berharap partai politik dapat memanfaatkan usulan ini dengan baik jika berhasil disahkan menjadi undang-undang. Ia mendorong partai politik untuk segera melakukan kaderisasi secara internal dan meraih kepercayaan masyarakat terkait sosok yang akan dicalonkan di pilpres mendatang.

Meski begitu, Mita menilai usulan batas maksimal ini turut memiliki dampak negatif. Salah satunya, memperkecil kemungkinan sosok non partai menjadi peserta pilpres.

"Secara keburukan ambang batas maksimal juga menghambat potensi kandidat-kandidat pemimpin yang non partisan," jelas dia.

"Misalnya berasal dari ormas, OKP, ataupun tokoh masyarakat yang tidak secara langsung berafiliasi dengan parpol. Tentu ini menjadi tantangan," sambungnya.

Tak hanya itu, Mita menilai usulan ambang batas maksimal sebesar 40 hingga 50 persen ini juga berpotensi memperkecil peserta pilpres.

Dengan demikian, kata dia, hasil pilpres semakin mudah diperkirakan dan semakin menjauhkan demokrasi Indonesia dari kata ideal.

"Dengan melihat wacana koalisi politik hari ini maka koalisi KIM Plus melawan PDI-P dan beberapa partai dengan perolehan suara yang tidak siginifikan maka pemenang Pilpres 2029 akan mampu diprediksi," ujar dia.

"Secara idealitas proses berdemokrasi kita seharusnya hasil keterpilihan baik dalam pilpres atau pileg tidak boleh terlihat siapa yang akan keluar menjadi pemenang," imbuhnya.

(mab/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER