Lika-Liku Hukum Syariah Islam di Aceh

CNN Indonesia
Selasa, 11 Mar 2025 06:31 WIB
Penerapan hukum syariah Islam di bumi Serambi Mekkah, Aceh dalam perjalanannya telah menuai beragam reaksi mulai dari akademisi hingga penyintas hukuman cambuk.
Perjalanan hukum syariah di Aceh. (CNN Indonesia/Dani Randi)

Pakar Hukum Syariah dari UIN Ar Raniry Syahrizal Abbas menilai pelaksanaan hukum syariah di Aceh saat ini kurang maksimal karena belum menyeluruh di seluruh aspek kehidupan seperti yang ditulis dalam UU Pemerintah Aceh.

"Ini sudah berjalan walaupun mungkin dirasakan belum maksimal. Oleh karena itu, kalau kita lihat perjalanannya ini tentu belum sempurna, belum lengkap dan belum menjangkau seluruh aspek kehidupan," kata Syahrizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (4/3).

Oleh karena itu, Syahrizal menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh pelaksanaan syariat islam itu agar tahu sejauh mana pelaksanaan itu berjalan efektif dan untuk mengetahui faktor-faktor apa yang menjadi penghambat atau kendala terkait pelaksanaanya.

Menurutnya ada 2 hal penting untuk mengetahui faktor penghambat atau kendala terkait pelaksanaan syariat islam di Aceh. Pertama sangat tergantung komitmen pemegang otoritas dalam hal ini pemerintah, apakah mereka sungguh-sungguh melaksanakan atau tidak.

Pemerintah Aceh juga bertanggung jawab penuh terkait pelaksanaan syariat islam baik dalam mengeluarkan kebijakan untuk masyarakat. Kalau bukan bertanggung jawab berarti syariat islam bukan sesuatu yang urgent untuk dilaksanakan.

Kemudian yang kedua terkait membentuk kesadaran masyarakat Aceh secara keseluruhan untuk melaksanakan syariat islam, sehingga dalam kebijakan yang dikeluarkan tidak bersifat memaksa agar warga menjalankannya. Tapi harus tumbuh dari kesadaran pribadi.

"Tapi kalau tidak ada kesadaran di masyarakat tidak bisa jalan juga. Jadi kalau dicari dimana akar problematikanya, carilah di dua faktor itu. Hanya dua faktor itu yang menentukan," kata Syahrizal yang juga jadi Guru Besar di UIN Ar Raniry.

Sejak 2002 Pemerintah Aceh sudah menjalankan pelaksanaan syariat islam secara legal lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.Hukum cambuk di Aceh. (CNN Indonesia/Dani Randi)

Syahrizal juga menyarankan agar dilakukan perbaikan qanun yang mengikat pelaksanaan hukum syariat islam agar bisa berjalan maksimal apalagi menurutnya revisi qanun itu bukan suatu yang haram jika tujuannya baik.

"Pasti (soal revisi). kalau regulasi yang dibuat sekarang ini seperti qanun ketika diterapkan di lapangan pasti ditemui kendala. Kendala-kendala itu perlu dilakukan penyesuaian seperti revisi, perbaikan. Qanun jinayat juga sama perlu dilakukan revisi," katanya.

"Mungkin ada kendala terutama di aparat penegak hukum, itu nanti bisa menjadi bahan untuk dilakukan revisi. Revisi itu bukan suatu yang haram," lanjutnya.

Dianggap Diskriminatif

Seorang penyintas hukuman cambuk di Banda Aceh berinisial DG (36) menyebut hukum syariat yang diterapkan hingga kini masih tidak jelas peruntukannya. Menurutnya hukum cambuk misalnya hanya diberikan ke masyarakat kalangan bawah tanpa bisa menyentuh pejabat daerah.

Pejabat yang dia maksud adalah mereka yang pernah digerebek atau tertangkap melakukan khalwat namun kasusnya berhenti di pengadilan karena tak cukup bukti. Hal itu berbanding terbalik dengan warga biasa. Jika tertangkap, tidak butuh waktu lama untuk menjatuhkan vonis lalu dieksekusi.

"Ini (hukuman cambuk) tidak berlaku untuk semua orang. Pejabat apa pernah dicambuk? beberapa kasus ada juga yang digerebek warga dulu, tapi dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti," ujar DG kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).

Lalu ia mengkritik aturan soal tata cara berpakaian saat olahraga yang juga diminta untuk berpakaian sopan dan syariah. Memang beberapa waktu lalu polisi syariat gencar melakukan razia di lokasi yang dekat dengan sarana olahraga.

Sejak 2002 Pemerintah Aceh sudah menjalankan pelaksanaan syariat islam secara legal lewat UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh.Warga yang berolahraga menggunakan celana pendek dan pakaian ketat di Kawasan Stadion Harapan Bangsa terkena razia busana. (CNN Indonesia/Dani Randi)

Hasilnya puluhan warga yang sedang berolahraga dilakukan pembinaan dan di suruh untuk tidak menggunakan pakaian ketat dan celana pendek saat olahraga di kemudian hari. Identitas mereka juga di data.

Menurutnya banyak warga yang ingin memprotes hukum syariah yang dinilai ini namun mereka lebih memilih untuk diam karena takut dianggap anti-islam oleh kelompok konservatif yang memang cukup lantang menyuarakan penegakan hukum syariat.

"Jika kita menentang atau protes langsung di tuduh anti islam, kafir dan sebagainya," katanya. 

(dal/dra/dal)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER