Pembangunan sejumlah lokasi wisata ditengarai berkontribusi terhadap banjir Jabodetabek. Dedi mengaku akan mencabut Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022. Menurut dia, Perda tersebut membuat tata ruang di Puncak berubah.
Perda berisi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2024. Perda ditandatangani Ridwan Kamil dan menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 dan Perda Nomor 22 Tahun 2010.
"Yang pertama kita akan mencabut perda itu. Kemudian dikembalikan alam Jawa Barat seperti kondisi semula. Sesuai dengan aspek-aspek penata ruangan yang memadai yang memberikan keselamatan bagi warga," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dedi melarang warga Jakarta membangun vila dan bangunan sejenis di kawasan Puncak, Bogor. Banjir Jakarta, Bekasi hingga Depok merupakan imbas kerusakan lanskap di hulu Sungai Ciliwung.
"Jangan lagi bangun-bangunan villa dan sejenisnya di Puncak. Kenapa? Kalau kemudian sekarang airnya ke Jakarta ya karena mereka cari tempat untuk tidur," kata Dedi di Bogor, Jawa Barat, Kamis (6/3).
Dedi menyerukan larangan alih fungsi lahan di kawasan Puncak, Bogor. Hal ini perlu dilakukan, lanjutnya, untuk mencegah bencana lebih lanjut dan menjaga keseimbangan ekosistem.
"Berdasarkan data yang kami miliki, lebih dari seribu hektare lahan perkebunan teh di Puncak telah beralih fungsi. Ini menjadi perhatian serius karena berpotensi memperburuk kondisi lingkungan," tegasnya.
Dia pun mengaku akan berkoordinasi dengan beberapa pihak termasuk PTPN dan Perhutani Jabar untuk mengembalikan fungsi konservasi lahan yang berubah.
(els/end)