Ketua DPR RI Puan Maharani resmi membuka rapat paripurna DPR ke-15 masa sidang II 2024-2025, Kamis (20/3) hari ini dengan salah satu agenda mengesahkan RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.
Puan mengatakan terdapat 293 anggota dewan yang hadir dan 12 anggota dewan yang izin dalam rapat paripurna hari ini. Ia menyebut rapat terbuka untuk umum.
"Membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-15 masa sidang II tahun sidang 2024-2025 hari Kamis 20 Maret 2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," kata Puan sambil mengetuk palu sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pimpinan DPR yang turut hadir dalam rapat hari ini adalah Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir.
Lihat Juga : |
Bersamaan dengan rapat paripurna, sejumlah koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen. Mereka meminta DPR membatalkan pengesahan RUU TNI.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.
Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, Utut Adianto membantah sejumlah pasal perubahan dalam RUU TNI akan mengembalikan dwi fungsi ABRI seperti Orde Baru (Orba). Ia mengklaim RUU TNI justru memberikan batasan yang tegas terhadap peran TNI di ranah sipil.
"Kalau kekhawatiran dwi fungsi ABRI saya juga sudah kali-kali bicarakan, justru ini melimitasi," kata Utut dalam jumpa pers di kompleks parlemen, Senin (17/3).
Menurut Utut, hal itu juga sudah ditegaskan dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dengan Panglima TNI pada Kamis (13/3) lalu. Hasil rapat menyepakati bahwa RUU TNI akan memperkuat supremasi sipil.
Lihat Juga : |