MPR Sebut Penarikan TNI Aktif di Instansi Sipil Butuh Waktu

CNN Indonesia
Sabtu, 22 Mar 2025 05:05 WIB
Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan penarikan prajurit TNI dari instansi sipil butuh waktu transisi setelah RUU TNI disahkan.
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani menyebut bahwa penarikan prajurit TNI aktif di instansi sipil usai pengesahan RUU TNI memerlukan waktu transisi. (CNN Indonesia/ Muhammad Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Ahmad Muzani menyebut bahwa penarikan prajurit TNI aktif di instansi sipil usai pengesahan RUU TNI memerlukan waktu transisi.

Menurut Muzani, hal itu tak bisa langsung diberlakukan. Namun, Muzani mengaku meyakini TNI memiliki peta jalan untuk membereskan masalah tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masa transisi dan saya kira tentu saja TNI memiliki roadmap dan agenda untuk menata dirinya setelah Undang-Undang TNI ini diaktifkan atau diundangkan menjadi undang-undang," kata Muzani di kompleks GBK, Jakarta, Jumat (21/3).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menyebut bahwa RUU TNI bakal menegaskan pemisahan tugas TNI di militer dan sipil. Menurut dia, RUU tersebut sekaligus membantah kekhawatiran publik terkait dwi fungsi ABRI.

"Jadi Undang-Undang TNI itu memperkuat posisi itu dan saya kira apa yang dikhawatirkan oleh masyarakat sipil tidak terjadi," kata Muzani.

"Bahwa Undang-Undang TNI justru membatasi tentang kiprah dan peran militer ketika mereka memasuki dunia sipil," imbuhnya.

Penempatan prajurit di instansi sipil jadi sorotan dalam RUU TNI. Data Imparsial menyebut ada lebih dari 2 ribu prajurit aktif yang saat ini mendapat bertugas di instansi sipil.

Karenanya, sejumlah pihak kini mendesak agar TNI bersikap tegas usai RUU disahkan.

Anggota Komisi I Fraksi PDIP DPR RI TB Hasanuddin meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk meneken surat perintah penarikan seluruh prajuritnya. Hasanuddin menyebut saat ini TNI aktif yang menduduki jabatan sipil mulai dari BUMN, kementerian hingga badan mencapai angka ribuan orang.

"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/3).

(fra/thr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER