Direktur Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengungkapkan jaksa penyidik akan mendalami aliran uang Rp60 miliar termasuk kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi di kasus CPO.
Majelis hakim dimaksud terdiri dari Djuyamto selaku ketua dengan Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai anggota.
Panitera Pengganti Agnasia Marliana Tubalawony untuk terdakwa PT Musim Mas Group, Vera Damayanti untuk terdakwa PT Permata Hijau Group, dan Mis Nani BM Gultom untuk terdakwa PT Wilmar Nabati Group.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin telah mendatangi Kantor Kejaksaan Agung pada Minggu (13/4) pagi untuk memberikan kesaksian terhadap kasus yang sedang diusut tersebut.
Sementara Djuyamto yang sempat menyambangi Kantor Kejaksaan Agung setelah konferensi pers rampung- tepatnya pada Minggu (13/4) dini hari- harus dijemput paksa karena hingga Minggu malam yang bersangkutan tidak terlihat batang hidungnya.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang menjatuhkan putusan lepas terhadap perkara korporasi CPO sebagai tersangka. Mereka atas nama Djuyamto selaku ketua majelis serta Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin sebagai hakim anggota.
Selain mereka, jaksa penyidik juga telah memeriksa empat orang saksi lainnya.
"Tim penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu ASB selaku Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tersangka AM dan tersangka DJU," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers, Senin (14/4) dini hari.
Tiga hakim tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 B jo Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para tersangka dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Abdul Qohar mengungkapkan tersangka Muhammad Arif Nuryanta yang merupakan mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan terakhir menjabat Ketua PN Jakarta Selatan membagikan uang kepada majelis hakim yang memeriksa perkara korporasi CPO.
Pertama sejumlah Rp4,5 miliar sebagai uang untuk baca berkas perkara, diberikan kepada Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin. Uang itu kemudian turut dibagikan kepada Ali Muhtarom.
"Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada kedua orang tersebut [Djuyamto dan Agam Syarief Baharudin] agar perkara diatensi," kata Abdul Qohar.
"Setelah menerima uang Rp4,5 miliar, oleh ASB dimasukkan ke dalam goodie bag. Setelah keluar ruangan, uang itu dibagi kepada ASB sendiri, AM dan DJU sebagai ketua majelis hakim," imbuhnya.
Selanjutnya pada bulan September atau Oktober 2024, tersangka Muhammad Arif Nuryanta menyerahkan kembali uang dolar Amerika setara Rp18 miliar kepada Djuyamto.
Lalu oleh Djuyamto uang tersebut dibagi tiga dan penyerahannya dilakukan di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan.
Djuyamto menerima Rp6 miliar, Agam Syarief Baharudin menerima Rp4,5 miliar dan Ali Muhtarom menerima Rp5 miliar.
Abdul Qohar menyatakan pihaknya meyakini uang tersebut diberikan agar tiga korporasi terdakwa dalam perkara CPO diputus lepas.
"Di mana sisanya? Inilah yang masih kami kembangkan apakah masih ada yang dibagi kepada orang lain atau seluruhnya dalam penguasaan tersangka MAN [Muhammad Arif Nuryanta," kata Abdul Qohar.
Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, jaksa penyidik menggeledah banyak tempat di tiga provinsi berbeda yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jakarta.
Barang bukti yang didapat selama penggeledahan tersebut di antaranya 40 lembar mata uang dolar Singapura pecahan 1.000 dan 125 lembar dolar Amerika pecahan 100.
Uang tersebut disita dari rumah Muhammad Arif Nuryanta.
Kemudian jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap 10 lembar dolar Singapura uang pecahan 100 dan 74 lembar dolar Singapura dengan uang pecahan 50.
"Di mana uang tersebut disita dari rumah Ariyanto Bakri [Advokat]. Yang bersangkutan juga telah ditetapkan sebagai tersangka satu hari lalu," ungkap Abdul Qohar.
Selanjutnya, jaksa penyidik juga telah menyita 3 unit mobil yang terdiri dari 1 mobil merek Land Cruiser dan 2 lainnya merek Land Rover. Ada juga 21 sepeda motor dan 7 sepeda yang disita.
"(Aset kendaraan) ini disita dari rumah Ariyanto Bakri," tutur Abdul Qohar.
Lalu, jaksa penyidik menyita uang 360.000 dolar Amerika atau setara Rp5,9 miliar dari rumah saksi AF yang telah dilakukan pemeriksaan.
Kemudian uang 4.700 dolar Singapura disita dari kantor tersangka Marcella Santoso (Advokat). Lalu uang Rp616.230.000 disita dari rumah Agam Syarief Baharudin.
"Selanjutnya penyidik juga melakukan pemeriksaan di antaranya kepada DJU, ASB dan AM dan beberapa saksi yaitu DAK, LK, AH, TH. Yang dua orang terakhir ini adalah karyawan pada kantor pengacara MS atau Marcella Santoso," ungkap Abdul Qohar.
(ryn/isn)