Wahyu juga terungkap sempat iseng meminta 1.000 dalam percakapan dengan Agustiani Tio Fridelina.
Jaksa semula menampilkan bukti chat Wahyu dan Tio yang membahas tawaran uang operasional sebesar Rp750 juta dari Tio.
Chat itu lalu menunjukkan respons Wahyu yang menuliskan 1.000 atau Rp1 miliar. Wahyu lantas mengklaim hanya iseng karena merasa tak mungkin bisa dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak penuntut umum, apakah saya bisa menjelaskan tentang latar belakang ini? Saya iseng saja menulis 1.000 karena sebelumnya saya sudah berdiskusi dengan Bu Tio bahwa itu [PAW Harun Masiku] enggak mungkin bisa dilaksanakan," tutur Wahyu.
Wahyu juga sempat memberi kesaksian tentang kesepakatan antara dirinya dengan Tio tentang dana operasional. Jaksa menunjukkan sejumlah nominal yang muncul saat negosiasi, dari Rp750 juta, Rp1 miliar, hingga Rp900 juta.
Namun, Wahyu mengaku tidak ada kesepakatan karena mengklaim proses pengurusan itu tak bisa dilaksanakan.
"Dari transaksi ini, setelah Rp750 (juta), Rp1 miliar, 1.000 ya, Rp900 (juta), deal-nya berapa untuk pengurusan itu? Yang disepakati akhirnya berapa?" tanya jaksa.
"Tidak ada deal, karena setelah ngopi saya di situ menjelaskan bahwa ini tidak mungkin dapat dilaksanakan," jawab Wahyu.
Hasto sempat buka suara setelah sidang selesai digelar. Ia menyinggung perbedaan keterangan Wahyu Setiawan dengan apa yang diutarakan pada sidang 2020 silam.
Hasto menilai ada pengaburan fakta hukum dalam persidangan. Pasalnya, dalam putusan perkara sebelumnya, terungkap sumber uang suap untuk mengurus PAW datang dari Tio dan Saeful.
"Tadi sudah saya sampaikan keberatan karena apa yang disampaikan oleh saudara saksi Wahyu Setiawan itu berbeda dengan keterangan dan Putusan Nomor 28 Tahun 2020 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap," ucap Hasto.
(frl/sfr)