Tuntutan May Day di Sejumlah Daerah: Bandung, Jogja, hingga Kupang

CNN Indonesia
Kamis, 01 Mei 2025 16:50 WIB

Kupang

Aksi demonstrasi ratusan buruh memperingati hari buruh internasional atau May Day di Kupang digelar di depan Mapolda NT, Kamis (1/5).

Dalam salah satu tuntutannya, massa meminta agar Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kota Kupang  menindak tegas para pengusaha yang tidak mematuhi aturan dalam pemberian upah bagi para pekerja.

Para buruh menyampaikan hal tersebut saat melakukan dialog dengan Kapolda NTT Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga di Mapolda NTT. Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Dinas Nakertrans Provinsi NTT, Silv Pekudjawang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami minta Pak Kapolda dan Kadis Nakertrans bisa tindak itu pengusaha yang kasih gaji karyawan gaji hanya 500 ribu dan paling tinggi 1 juta tiga ratus,. Itu di toko-toko teman-teman kita digaji 500 ribu" kata seorang buruh saat berdialog.

Selain itu para buruh juga mengatakan beberapa pengusaha di Kota Kupang dalam pemutusan hubungan kerja (PHK) dilakukan tanpa prosedural dan tanpa diberi pesangon.

PHK yang dilakukan para pengusaha juga dilakukan secara sepihak dan tanpa alasan yang jelas. Sehingga sangat merugikan para pekerja yang bergantung pada pekerjaan mereka.

"Gajinya sudah kecil, dipecat juga seenaknya saja," kata buruh lainnya saat menyampaikan aspirasi di Hari Buruh Nasional.

Para buruh meminta agar pemerintah bisa memperhatikan dan menjadi jembatan untuk memperhatikan nasib para buruh yang berpenghasilan rendah dan tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi NTT tahun 2025 sebesar Rp2.186.000

Kadis Nakertrans Provinsi NTT, Silvy Pekudjawang mengatakan telah menerima beberapa laporan. Dan jika ada perusahaan yang lalai dalam pemberian upah agar dilaporkan kepada Nakertrans agar bisa ditindaklanjuti.

Dia meminta agar para buruh untuk memperhatikan setiap perjanjian kerja antara pekerja dan perusahaan.

"Karena perjanjian kerja akan kami perhatikan lebih dahulu," Silvy.

Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia NTT, Bobby Pitoby mengatakan saat ini ada sekitar 3.800 perusahaan di NTT. Dia pun meminta agar para buruh untuk melaporkan perusahaan yang nakal atau yang tidak memberi upah sesuai UMP.

"Lapor ke kami Apindo dan Nakertrans jangan langsung ke Polda," kata Bobby.

Bandung

Sejumlah jurnalis menyuarakan hak-hak yang layak bagi pekerja media saat ikut memperingati momentum May Day, di Taman Cikapayang, Kota Bandung, Kamis (1/5).

Seperti halnya pekerja lainnya, jurnalis memiliki hak-hak yang harus dihargai dan dilindungi oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Tak hanya soal gaji, jurnalis juga berhak atas berbagai hak normatif yang seharusnya dijamin demi kesejahteraan mereka, baik secara fisik maupun mental.

Salah satunya yang menjadi isu dalam momentum hari buruh bagi para jurnalis menyoroti upah yang layak.

"Namun dalam praktiknya, upah yang diterima jurnalis sering kali tidak sebanding dengan beban pekerjaan yang mereka pikul. AJI Bandung pernah melakukan survei bahwa masih banyak jurnalis yang upahnya jauh di bawah UMK, dan tidak sedikit jurnalis yang dibayar per berita tayang," kata Ketua AJI Bandung, Iqbal Tawakal.

Selain upah layak, jurnalis juga kata Iqbal memiliki hak untuk berserikat. Dalam konteks ini, berserikat bukan hanya tentang mengikuti organisasi profesi, tetapi lebih jauh lagi, tentang membentuk serikat pekerja yang dapat memperjuangkan hak-hak jurnalis secara kolektif.

"Serikat pekerja memungkinkan jurnalis untuk bersatu dan memiliki daya tawar yang lebih besar dalam perundingan dengan perusahaan. Melalui serikat, jurnalis dapat memperjuangkan kondisi kerja yang lebih baik, serta memastikan bahwa hak-hak mereka sebagai pekerja media diakui dan dihormati," katanya.

Iqbal menuturkan sebagai pekerja yang memiliki risiko tinggi baik secara fisik maupun mental jurnalis juga harus dijamin dalam aspek kesehatan dan keselamatan kerja. Banyak jurnalis yang bekerja di lapangan dalam kondisi yang tidak sepenuhnya aman. Mereka mungkin harus meliput berita di daerah rawan konflik, bencana alam, atau bahkan menghadapi ancaman dari kelompok-kelompok tertentu.

AJI Indonesia mencatat ada sebanyak 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis dan media di sepanjang tahun 2024 dengan berbagai bentuk, seperti kekerasan fisik, serangan digital, hingga teror dari pihak tidak dikenal.

Pada awal 2025 sampai dengan Maret lalu tercatat ada kurang lebih 23 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Berdasarkan Indeks Kebebasan Pers Indonesia oleh RSF, Indonesia menempati posisi ke-111 dari 180 negara dengan skor 51,15 dengan kategori sulit. Hal ini menunjukkan kondisi jurnalis di Indonesia semakin rentan.

(kum/csr/eli/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER