Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi V DPR dijadwalkan bakal menggelar rapat dengan koalisi pengemudi ojek online (ojol) untuk membahas peluang regulasi baru menyusul tuntutan mereka baru-baru ini.
Ketua Komisi V DPR, Lasarus mengungkap bahwa rapat rencananya akan digelar pada Senin (26/5) pekan depan.
"Kami sudah menangkap aspirasi dari teman-teman dan Komisi V akan mengagendakan rapat dengar pendapat dengan ojol ini hari Senin, jam 13.00 WIB siang," kata Lasarus di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (20/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lasarus mengatakan pihaknya akan mendengar terlebih dahulu tuntutan koalisi ojol dalam aksi unjuk rasa yang digelar hari ini. Namun, dia mewanti-wanti agar aksi unjuk rasa digelar tertib.
"Pesan kami tentu kepada teman-teman. Pesan ojol yang hari ini melaksanakan demo ya, apa namanya, kami berharap ini dilaksanakan dengan tertib dan damai ya," katanya.
Politikus PDIP itu mengakui bahwa hingga saat ini angkutan online belum diatur dalam undang-undang. Komisi V DPR, kata dia, nantinya akan membuka peluang apakah regulasinya akan disatukan dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau dibuatkan regulasi baru.
"Salah satunya, kami akan mengusulkan apakah nanti nempel di revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau nanti kami buat undang-undang baru, yaitu sistem transportasi nasional," ujar Lasarus.
Aksi unjuk rasa ojol yang digelar di kawasan Monas, Jakarta membawa beberapa tuntutan, antara lain meminta Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi yang melanggar regulasi, yaitu Permenhub PM Nomor 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022.
Mereka juga mendesak Komisi V DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Kemenhub, asosiasi pengemudi, dan pihak aplikator.
Selain itu ojol juga menuntut agar potongan aplikasi maksimal hanya sebesar 10 persen.
Dishub Jatim respons demo ojol
Selain di Jakarta, demo pengemudi ojol juga dilakukan serentak di sejumlah wilayah Indonesia, salah satunya di Kota Surabaya, Jawa Timur.
Merespons tuntutan massa pengemudi ojol, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur Nyono mengakui memang ada pelanggaran tarif yang dilakukan oleh pihak aplikator transportasi online atas apa yang telah ditentukan dalam SK Gubernur Jatim.
"Persoalannya itu ada pelanggaran tarif yang dilakukan beberapa aplikator, di situ ada bukti-buktinya. Tarifnya itu diturunkan, potongannya juga tinggi," kata Nyono.
Padahal, kata Nyono, sebenarnya sudah ada Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023 Tentang Tarif Angkutan Sewa Khusus di Provinsi Jawa Timur.
Dalam keputusan itu, diatur tarif batas bawah taksi online sebesar Rp3.800 per kilometer dan batas atasnya Rp6.500. Lalu, minimal harga Rp15.200 per kilometer untuk jarak tempuh empat kilometer pertama.
Sedangkan, untuk ojol roda dua, biaya batas bawah sebesar Rp2.000 per kilometer, dan batas atasnya Rp2.500. Selanjutnya, tarif jasa minimal dengan rentang Rp8.000 sampai Rp10.000.
"Nanti kita [dorong aplikator] kembalikan sesuai SK Gubernur," ucap Nyono.
Nyono mengatakan, pihaknya hanya bisa mendesak aplikator untuk menaati SK Gubernur Jatim terkait penyesuaian tarif transportasi online. Namun tidak dengan memberikan sanksi.
"Kalau sanksi saya tidak bisa. Itu kewenangan pusat, ada surat Dirjen yang dilimpahkan ke gubernur. Kalau saya mengatur masalah tarif," kata Nyono.
"Sementara di SK Gubernur belum ada sanksi. Sebenarnya, sanksi itu yang bisa menutup itu yang memberikan rekomendasi aplikator. Siapa yang memberi rekomendasi itu. Kalau pemblokiran frekuensi kewenangan Komdigi, di daerah harusnya Kominfo dong," kata dia.
Sementara itu dia mengatakan imbas aksi pengemudi ojol, sejumlah aplikator sudah sepakat untuk mengentikan program promo sesuai kesepakatan audiensi dengan demonstran.
"Kesepakatannya jadi menghentikan seluruh program yang bertentangan dengan keputusan gubernur untuk dikaji seminggu ke depan," kata Nyono usai audiensi di Kantor Gubernur Jatim.
Nyono mengatakan, pihaknya akan meninjau ulang program-program promo tarif yang dibuat oleh para aplikator, apakah sudah sesuai dengan SK Gubernur Jawa Timur No 188/512/KPTS/013/2023, atau tidak. Program-program itu haruslah dibahas dan disetujui pihak ojol selaku mitra di Jatim, sebelum akhirnya diluncurkan ke publik.
Baca halaman selanjutnya.
Sejumlah pemda merespons tuntutan massa ojol dalam aksi yang juga digelar di daerah masing-masing pada Selasa kemarin. Salah satunya di Provinsi DI Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pemprov DIY memastikan mengawal seluruh aspirasi para pengemudi ojek daring di wilayah ini ke pemerintah pusat demi mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil bagi mereka.
"Semua tuntutan akan kami sampaikan ke pusat, tidak ada yang kami batasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono usai menerima perwakilan ojek daring di depan Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
Menurut Beny, substansi utama yang menjadi perhatian daerah mencakup dua ranah kewenangan, yakni yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komindigi).
Kemenhub berwenang dalam hal tarif dan regulasi transportasi, sementara Komindigi mengatur aspek digital dan aplikasi.
Namun, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh membuat regulasi sanksi terhadap aplikator, maka semua rekomendasi harus dikonsultasikan ke pusat.
"Permintaan mereka soal sanksi misalnya, kami coba buat pergub, tapi pusat tidak memperbolehkan karena bukan kewenangan daerah. Maka kami fasilitasi agar aspirasi mereka tetap sampai ke pusat," ujarnya.
Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta pada Selasa (20/5) menggelar aksi damai di sejumlah titik, termasuk di depan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY.
Juru Bicara FDTOI Yogyakarta Janu Prambudi menyebut ada empat tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, revisi tarif layanan penumpang roda dua (R2) melalui pengurangan potongan layanan, kenaikan pendapatan bersih, atau penghapusan biaya layanan tambahan.
Kedua, mendesak kehadiran regulasi yang mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini belum diakomodasi dalam undang-undang, sehingga aplikator bisa menetapkan tarif sesuka hati tanpa ada patokan yang jelas.
Tuntutan ketiga yakni adanya ketentuan tarif bersih dan batas potongan layanan untuk angkutan sewa khusus (ASK) roda empat. Selama ini, para pengemudi menyebut potongan dari aplikator terlalu besar dan tidak transparan.
Keempat, mendesak terbentuknya Undang-Undang (UU) Transportasi Online sebagai payung hukum untuk seluruh aktivitas transportasi daring, termasuk perlindungan terhadap pengemudi dan aturan tanggung jawab aplikator.
[Gambas:Photo CNN]
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku segera mempelajari empat tuntutan pegemudi daring agar ditindaklanjuti pemerintah provinsi (pemprov), dan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Tadi ada empat tuntutan. Pertama, payung hukum ojol (ojek online) tingkat nasional dan provinsi. Saya janji akan mempelajari, kalau bisa saya buat pergub (peraturan gubernur)," ucap Bobby saat menemui ribuan pegemudi daring di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Pihaknya melanjutkan, jika memungkinkan pergub tersebut akan diusulkan ke dalam peraturan daerah, sehingga akan dibicarakan bersama legislatif untuk menghasilkan payung hukum.
"Dari Provinsi Sumut akan memberikan surat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian terkait untuk menyampaikan suara teman-teman ojol, aplikator, sehingga bisa mewakili semuanya," tegas dia.
Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar 'Aksi Damai 205' dengan memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para pengemudi daring.
Mereka meneriakkan empat tuntutan, yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai regulasi pengemudi daring, dan penghapusan program instan aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Samday, Gabungan, dan lainnya) merugikan para pengemudi daring.
Kemudian, meninjau potongan aplikasi sesuai Permenhub Nomor 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, dan memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja.
"Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan bersama driver (pegemudi), dan aplikator guna solusi terbaik atas tuntutan para driver ojol," tutur Bobby.
Perwakilan pimpinan aplikator Fadil Pasaribu menyampaikan, pihaknya selalu membuka ruang diskusi untuk para mitra, termasuk payung hukum yang ditetapkan pemerintah atas komisi 20 persen.
"Kita selalu terbuka, hitungannya sebenarnya sudah bisa dilihat dari notifikasi. Aspirasi dari teman-teman bisa ditampung dan membuka ruang diskusi," katanya.