Sejumlah pemda merespons tuntutan massa ojol dalam aksi yang juga digelar di daerah masing-masing pada Selasa kemarin. Salah satunya di Provinsi DI Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Pemprov DIY memastikan mengawal seluruh aspirasi para pengemudi ojek daring di wilayah ini ke pemerintah pusat demi mendorong lahirnya regulasi yang lebih adil bagi mereka.
"Semua tuntutan akan kami sampaikan ke pusat, tidak ada yang kami batasi," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono usai menerima perwakilan ojek daring di depan Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa, seperti dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Beny, substansi utama yang menjadi perhatian daerah mencakup dua ranah kewenangan, yakni yang berada di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komindigi).
Kemenhub berwenang dalam hal tarif dan regulasi transportasi, sementara Komindigi mengatur aspek digital dan aplikasi.
Namun, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan penuh membuat regulasi sanksi terhadap aplikator, maka semua rekomendasi harus dikonsultasikan ke pusat.
"Permintaan mereka soal sanksi misalnya, kami coba buat pergub, tapi pusat tidak memperbolehkan karena bukan kewenangan daerah. Maka kami fasilitasi agar aspirasi mereka tetap sampai ke pusat," ujarnya.
Ratusan pengemudi ojek daring yang tergabung dalam Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia (FDTOI) Yogyakarta pada Selasa (20/5) menggelar aksi damai di sejumlah titik, termasuk di depan Kepatihan atau Kantor Gubernur DIY.
Juru Bicara FDTOI Yogyakarta Janu Prambudi menyebut ada empat tuntutan utama yang disampaikan. Pertama, revisi tarif layanan penumpang roda dua (R2) melalui pengurangan potongan layanan, kenaikan pendapatan bersih, atau penghapusan biaya layanan tambahan.
Kedua, mendesak kehadiran regulasi yang mengatur layanan pengantaran barang dan makanan yang selama ini belum diakomodasi dalam undang-undang, sehingga aplikator bisa menetapkan tarif sesuka hati tanpa ada patokan yang jelas.
Tuntutan ketiga yakni adanya ketentuan tarif bersih dan batas potongan layanan untuk angkutan sewa khusus (ASK) roda empat. Selama ini, para pengemudi menyebut potongan dari aplikator terlalu besar dan tidak transparan.
Keempat, mendesak terbentuknya Undang-Undang (UU) Transportasi Online sebagai payung hukum untuk seluruh aktivitas transportasi daring, termasuk perlindungan terhadap pengemudi dan aturan tanggung jawab aplikator.
Terpisah, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution mengaku segera mempelajari empat tuntutan pegemudi daring agar ditindaklanjuti pemerintah provinsi (pemprov), dan disampaikan ke pemerintah pusat.
"Tadi ada empat tuntutan. Pertama, payung hukum ojol (ojek online) tingkat nasional dan provinsi. Saya janji akan mempelajari, kalau bisa saya buat pergub (peraturan gubernur)," ucap Bobby saat menemui ribuan pegemudi daring di depan Kantor Gubernur Sumut, Selasa.
Pihaknya melanjutkan, jika memungkinkan pergub tersebut akan diusulkan ke dalam peraturan daerah, sehingga akan dibicarakan bersama legislatif untuk menghasilkan payung hukum.
"Dari Provinsi Sumut akan memberikan surat kepada pemerintah pusat melalui Kementerian terkait untuk menyampaikan suara teman-teman ojol, aplikator, sehingga bisa mewakili semuanya," tegas dia.
Gabungan Ojek Roda Dua Medan Sekitar (Godams) menggelar 'Aksi Damai 205' dengan memprotes kebijakan aplikator yang dianggap merugikan para pengemudi daring.
Mereka meneriakkan empat tuntutan, yakni menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) sebagai regulasi pengemudi daring, dan penghapusan program instan aplikator (Aceng, Slot, Bike Hemat, HUB, Samday, Gabungan, dan lainnya) merugikan para pengemudi daring.
Kemudian, meninjau potongan aplikasi sesuai Permenhub Nomor 667 tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor, dan memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan kerja.
"Selanjutnya akan dijadwalkan pertemuan bersama driver (pegemudi), dan aplikator guna solusi terbaik atas tuntutan para driver ojol," tutur Bobby.
Perwakilan pimpinan aplikator Fadil Pasaribu menyampaikan, pihaknya selalu membuka ruang diskusi untuk para mitra, termasuk payung hukum yang ditetapkan pemerintah atas komisi 20 persen.
"Kita selalu terbuka, hitungannya sebenarnya sudah bisa dilihat dari notifikasi. Aspirasi dari teman-teman bisa ditampung dan membuka ruang diskusi," katanya.