Jakarta, CNN Indonesia --
Kasus pendudukan dan pemanfaatan lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tanpa hak oleh organisasi masyarakat (Ormas) GRIB Jaya di Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, sudah memasuki proses penegakan hukum.
Total 17 orang ditangkap dan ditahan kepolisian, di mana 11 di antaranya adalah anggota GRIB Jaya. Satu dari 11 anggota GRIB yang ditangkap polisi itu menjabat sebagai ketua GRIB Jaya di Tangsel.
Selain itu posko GRIB di lahan dengan luas sekitar 12 hektare itu pun telah dirubuhkan aparat pada akhir pekan lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
CNNIndonesia.com merangkum sejumlah poin penting mengenai kasus yang ramai diperbincangkan publik dalam beberapa waktu terakhir.
Bermula dari laporan BMKG
Kasus dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas GRIB Jaya di Tangsel itu terbuka berawal dari laporan polisi yang dilayangkan BMKG ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pendudukan lahan negara secara sepihak.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi atau sekitar 12 hektare di Kelurahan Pondok Betung, Tangsel.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/5).
Surat itu juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.
Respons eksekutif & legislatif
Setelah viral di media sosial dan menjadi perbincangan publik, baik MPR, DPR maupun pemerintah memberi respons atas kasus tersebut.
Ketua MPR Ahmad Muzani mendukung langkah penertiban ormas yang membuat rusuh. Muzani tak menampik fenomena ormas baru-baru ini banyak mengusik.
Menurut dia, sejumlah kasus itu telah menghambat investasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saya kira fenomena ini agak mengusik karena dengan cap dan stempel apa pun ormas itu kadang-kadang menjadi problem bagi kegiatan dunia usaha," kata Muzani di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat (23/5).
Dukungan terhadap proses penegakan hukum terhadap aksi-aksi premanisme juga disampaikan Istana melalui Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara yang juga Juru Bicara Presiden.
"Aku belum dengar, nanti aku cek ya. Tapi yang pasti adalah kurang lebih dua minggu, satu minggu terakhir ini kan betul-betul teman-teman kepolisian, Bapak Kapolri dengan seluruh jajarannya, secara masif melakukan penegakan pemberantasan aksi premanisme ini kan," kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/5).
"Ada yang bersifat perorangan, ada yang bersifat kelompok-kelompok termasuk sebagaimana yang minggu lalu kami sampaikan yang dikemas dalam bentuk-bentuk organisasi-organisasi masyarakat kan," tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPR Puan Maharani lebih tegas dengan meminta agar ormas-ormas berkedok premanisme dibubarkan saja.
Puan menegaskan negara tidak boleh kalah oleh preman.
"Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-ormas yang kemudian berbau premanisme," ujar Puan dalam sesi tanya jawab konferensi pers mengenai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/5).
"Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan," imbuhnya.
Proses hukum
Dalam proses penyelidik, kepolisian memasang plang 'dalam penyelidikan' di lahan BMKG yang diduduki dan dimanfaatkan oleh GRIB Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi mengatakan hal itu merupakan bagian dari pendalaman laporan yang dilayangkan BMKG atas lahan di Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Pada proses pendalaman laporan 26 Maret lalu, kata dia, penyelidik mengecek TKP dan memasang plang bertuliskan 'sedang dalam proses penyelidikan' sebagai bentuk status quo atas lahan.
"Jadi, awalnya ada plang dari pihak terlapor, dijelaskan bahwa 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ'. Kemudian, akhirnya karena dalam proses pendalaman di tahap penyelidikan, maka penyelidik mengambil langkah-langkah kepolisian agar TKP status quo," tutur Ade Ary, Jumat (23/5).
Sejumlah pihak telah dimintai keterangan, di antaranya pelapor, lurah setempat hingga pihak lain yang tak disebut jelas identitasnya.
17 orang ditangkap
Sebanyak total 17 orang ditangkap polisi dalam penyidikan kasus tersebut. Sebelas di antaranya merupakan anggota GRIB Jaya, sisanya adalah pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
"Dalam kegiatan operasi preman ini setidaknya kami telah mengamankan ada 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian enam di antaranya adalah ahli waris, yang mengaku sebagai ahli waris," kata Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (24/5).
Satu dari 11 anggota GRIB yang ditangkap adalah inisial Y selaku Ketua GRIB Jaya setempat.
Posko GRIB Jaya dibongkar
Paralel dengan proses penegakan hukum, posko GRIB Jaya di lahan milik BMKG di Tangerang Selatan dibongkar paksa.
Pembongkaran dilakukan menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG, sekitar pukul sekitar pukul 17.00 WIB.
BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.
Baca halaman selanjutnya
Tak ada sengketa, hak pakai BMKG
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan lahan di Pondok Aren, Tangerang Selatan, yang diduduki dan dimanfaatkan oleh GRIB Jaya adalah lahan negara berstatus sertifikat hak pakai atas nama BMKG.
Nusron bilang tidak ada catatan sengketa atas lahan negara yang diperuntukkan untuk BMKG tersebut.
"Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (25/5).
Pemanfaatan lahan untuk untungkan anggota GRIB
Dari pemeriksaan polisi, ormas GRIB Jaya disebut telah memanfaatkan lahan BMKG itu selama dua atau tiga tahun untuk kegiatan pasar malam hingga kontes burung kicau.
"Ada beberapa event juga, pasar malam dan lain sebagainya di situ. (Termasuk) kicau burung," kata Ade Ary, Sabtu (24/5).
Dia menyebut para terduga pelaku menguasai lahan milik NMKG, tanpa hak. Lahan itu kemudian diberikan izin kepada pengusaha atau pedagang lokal untuk kegiatan jual-beli.
"Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan," ungkap Ade Ary.
"Kemudian dari pengusaha pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta," sambungnya.
Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial Y menerima pendapatan dari transaksi tersebut.
Hal itu pun dikonfirmasi dua pelapak di lahan tersebut saat berbincang dengan Kapolres Tangerang AKBP Victor Inkiriwang di lokasi pada Sabtu lalu.
Pengakuan pelapak yang kasih setoran
Dua pelapak di lahan sekitar 12 hektare itu mengaku tidak tahu tanah lapak yang disewanya ke ormas GRIB merupakan milik BMKG.
Darmaji, pemilik lapak sea food di lahan tersebut mengaku sudah berdagang di sana sekitar lima bulan. Lainnya adalah, Ina Wahyuningsih yang membuka lapak jual hewan kurban untuk Iduladha di lahan tersebut sejak 10 Mei lalu.
Ina mengaku menyetor uang hingga Rp22 juta ke ormas GRIB Jaya Tangsel untuk bisa melapak di sana. Sementara Darmaji mengaku menyetor bulanan sekitar Rp3,5 juta.
"Satu lahan itu untuk sampai kelar. Tapi kan kita selalu ada koordinasi sama RT, RW, Lurah, Babinsa semuanya, itu kan perlu uang. Akhirnya Ketua Yani mengajukan 'Gimana kalo include aja. Ibu enggak tahu-menahu soal RT-RW semuanya' mereka yang urus include minta Rp25 [juta]... Akhirnya saya negosiasi setelah saya negosiasi deal-lah di angka 22 [Rp22 juta]," kata Ina.
"(Uang) 22 juta itu dengan bahasa mereka mau, semua koordinasi tentang semuanya lah di dalamnya ini, termasuk semuanya include lah, akhirnya saya setuju," sambungnya di depan kapolres.
Sementara itu, Darmaji selama lima bulan buka lapak pecel lele mengaku rutin menyetor uang sewa. Uang itu dikirim lewat transfer bank ke rekening Ketua GRIB Kota Tangsel Yani Tuanaya.
"(Uang sewa) Rp3,5 juta," kata Darmaji
Sejak membuka lapaknya di sana, Darmaji tidak mendapat penjelasan terkait masalah atau siapa pemilik lahan tersebut. Dia hanya memberi uang sewa keperluan lapak untuk keamanan hingga biaya listrik.
Kini, Darmaji harus membongkar lapaknya dan pindah ke tempat lain. Namun, Ina mendapat keringanan untuk tetap di sana sampai hari raya Iduladha tiba.
[Gambas:Photo CNN]
Lurah diperiksa polisi
Polisi memeriksa sejumlah saksi termasuk seorang lurah untuk mengusut laporan BMKG terhadap ormas GRIB Jaya terkait dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak di Bitung, Tangerang Selatan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa saksi yang diambil keterangan dalam tahap klarifikasi di tahap penyelidikan. Antara lain adalah pelapor, kemudian ada 3 saksi, kemudian dari instansi terkait hingga pak lurah di lokasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (23/5).
Ade Ary mengatakan penyelidik juga akan meminta keterangan dari saksi-saksi lain, baik pihak pelapor maupun terlapor.
Proyek gedung arsip BMKG dijegal anggota GRIB
Sebelumnya, BMKG ingin membangun gedung arsip di lahan tersebut. Tapi, proyek tersebut dihentikan paksa ormas GRIB Jaya setempat.
Mengutip dari Antara, saat proses pembangunan gedung arsip, BMKG mendapatkan gangguan dari GRIB Jaya. Pasalnya, ada anggota GRIB Jaya yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Selain itu, massa ormas GRIB Jaya disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi. Massa juga menarik alat berat ke luar lokasi serta menutup papan proyek dengan klaim 'Tanah Milik Ahli Waris'.
BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tanah tersebut telah dikuatkan sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.
Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana mengatakan pihak ormas tak menerima penjelasan hukum yang disampaikan BMKG. Dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.
Hingga akhirnya BMKG memutuskan untuk melaporkan masalah ini ke polisi hingga Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan resmi dari DPP GRIB Jaya terkait kasus anggotanya di Tangsel.