Baznas Jabar Buka Suara soal Dugaan Korupsi & Pelapor Tersangka ITE

CNN Indonesia
Rabu, 28 Mei 2025 08:05 WIB
Baznas Jabar klaim audit internal tak ada temukan dugaan korupsi yang dilaporkan eks pegawai tersangka UU ITE. Sementara Kejati mulai periksa laporan korupsi.
Ilustrasi whistleblower melaporkan dugaan korupsi. (Istockphoto/Sitthiphong)

Rafi dari LBH Bandung menuturkan, Tri telah melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Jabar pada September 2024. Laporannya itu tertulis aduan dugaan korupsi dana hibah.

Laporan aduan dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar yang dilayangkan Tri yanto itu pun dikonfirmasi pihak Kejati Jabar.

"Terkait laporan dugaan Tipikor di Baznas, KejatiJ abartelah menerima laporan tersebut ditanggal 3 September 2024," kata Kasi Penkum KejatiJabar, Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi kemarin.

Nur mengatakan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Dia menyatakan Kejati akan memberi informasi s oal kelanjutan dari laporan tersebut.

"Dan laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media,"katanya.

Penetapan tersangka eks pegawai Baznas RI

Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia. Dia dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.

Menurut LBH Bandung, penetapan tersangka terhadap Tri, dianggap merupakan tindak kriminalisasi atau ancaman terhada[ whistleblower.

Whistleblower adalah individu yang melaporkan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di tempat kerjanya atau organisasi yang terkait, kepada pihak berwenang atau publik. Mereka adalah pelapor pelanggaran yang membantu mengungkap kejahatan ata tindakan yang tidak etis, ilegal, atau merugikan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tri yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu mengungkap dugaan kasus penyelewengan dana ke pihak pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, dan aparat penegak hukum.

Dugaan penyelewengan yang dilaporkan meliputi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 Miliar.

"Status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial," ungkap Heri Pramono, dalam rilis LBH Bandung awal pekan ini.

Heri mengatakan posisi Tri Yanto sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.

"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Heri menuturkan untuk pelaporan dugaan korupsi di lembaga Baznas Jabar yang diungkap Tri sampai dengan saat ini, masih belum ada perkembangan.

"Sampai saat ini pihak inspektorat pemprovJabardan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi," katanya.

Heri menegaskan, LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi Heri selaku whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat hingga saat ini berstatus tersangka.

Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Tri Yanto dilaporkan Baznas Jabar karena mengakses informasi rahasia setelah dipecat.

Menurut Hendra, Tri telah dipecat oleh pihak Baznas, secara resmi. Namun saat Tri sudah dipecat, Tri masih memegang dokumen kantor Baznas di laptop miliknya.

"Jadi intinya gini intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan. Ketika dia sudah dilakukan pemecatan itu dia itu Keteledoran dari Baznas ini masih memegang laptop dari kantornya," katanya kepada wartawan, Selasa (26/5) lalu.

"Ada beberapa informasi dikecualikan sesuai dengan amanah UU ini dikecualikan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dengan pemecatan itu dengan informasi yang dikecualikan dia share, dia tidak diperkenan. Kemudian yang bersangkutan ini dilaporkan, kita proses, pelanggarannya sudah dipecat kok masih legal akses ini dan di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," katanya.

(csr/kid)


[Gambas:Video CNN]

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER