Bandung, CNN Indonesia --
Badan Amil Zakat Nasional Jawa Barat (Baznas Jabar) buka suara soal dugaan kasus korupsi hingga penetapan eks pegawai yang laporkan dugaan penyelewengan dana itu kini jadi tersangka UU ITE, Tri Yanto.
Wakil Ketua IV Baznas Jabar Achmad Faisal mengatakan dari hasil audit investigasi Baznas RI maupun Inspektorat Pemprov Jabar tak ditemukan ada bukti dugaan penyelewengan zakat dan korupsi dana hibah APBD seperti yang diungkap Tri Yanto.
"Hasil audit investigasi oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan BAZNAS RI menyatakan tidak ada bukti korupsi sebagaimana tuduhan Sdr. TY (Tri Yanto)," katanya dalam konferensi pers di Kantor Baznas Jabar, Bandung, Selasa (27/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Achmad menuturkan dengan tidak terbuktinya adanya dugaan korupsi, menurut BaznasJabar tidak pelanggaran hak pelapor atau whistleblower. Justru, tudingnya, Tri malah melakukan pelanggaran mengakses dokumen Baznas tanpa izin.
"Dengan demikian, klaim pelanggaran hak whistleblower tidak relevan, karena tidak ada tindakan pelaporan yang dilindungi. Pada kenyataannya, yang bersangkutan melakukan pelanggaran terhadap prosedur mengakses dokumen tanpa izin dan menyebarkannya ke berbagai pihak yang tidak bertanggung jawab," klaim Achmad.
Selain itu, dia menegaskan tak ada kaitan antara proses pemberhentian kerja atau PHK dan laporan dugaan korupsi yang diungkap Tri Yanto. Menurut Achmad, Tri diberhentikan dari Baznas Jabar karena melakukan sejumlah tindakan ketidakdisiplinan (indisipliner).
"Tidak ada hubungan antara pemberhentiannya dengan status sebagai whistleblower. Pemberhentian dilakukan sebelum yang bersangkutan melaporkan dugaan penyelewengan Baznas Provinsi Jawa Barat, dikarenakan proses rasionalisasi lembaga dan yang bersangkutan beberapa kali melakukan tindakan indisipliner," katanya.
Bahkan, kata Achmad, penghentian Tri sudah sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung pada Februari 2024. Putusan itu, kata dia, menyatakan bahwa pemberhentian Tri adalah sah atau sudah berkekuatan hukum tetap/inkrah.
"Narasi yang menyatakan bahwa Saudara TY diberhentikan karena mengadukan dugaan korupsi adalah tidak benar, dan lini masanya tidak sesuai. Pesangon untuk Saudara TY juga telah ditunaikan sesuai putusan tersebut, dan yang bersangkutan sudah menerima utuh seluruh pesangon yang ditetapkan oleh pengadilan," tutur Achmad.
Dia mengatakan Baznas Jabar berkomitmen terhadap prinsip antikorupsi, tata kelola yang transparan, serta keterbukaan informasi publik sebagai fondasi dalam mengelola dana umat.
Achmad juga mengatakan, jika pengelolaan dana zakat dan program lembaga secara rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan meraih predikat Wajar. Baznas Provinsi Jawa Barat juga sudah diaudit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI dengan hasil 'Efektif dan Transparan'.
"Hasil audit selama ini tidak pernah menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," katanya.
Pada kesempatan itu, Achmad menegaskan Baznas Jabar menjunjung tinggi keterbukaan, dan menghormati proses hukum yang berlangsung di ranah aparat penegak hukum.
"Kami menghargai hak setiap warga negara yang memiliki posisi yang sama di mata hukum. Baznas Provinsi Jawa Barat tidak melakukan tindakan apapun untuk menghalang-halangi laporan yang bersangkutan. Kami menghadapi semua tuduhan itu dengan melakukan pembuktian secara transparan," katanya.
Sebelumnya, Tri Yanto ditetapkan Polda Jabar sebagai tersangka dengan jeratan pasal UU ITE.
LBH Bandung, dalam keterangannya, menyatakan penetapan Tri Yanto atas tersangka UU ITE itu dalam kasus yang dilaporkan Baznas Jabar.
Dalam siaran persnya awal pekan ini, LBH Bandung menuturkan kronologis dugaan kriminalisasi Tri Yanto.
Kepala Advokasi dan Jaringan LBH Bandung M Rafi Saiful Islam menuturkan pada akhir 2022, Tri melaporkan dugaan korupsi kepada pimpinannya. Tapi setelahnya, pada Januari 2023, Tri justru dipecat dari Baznas Jabar.
Bukan hanya itu, Tri Yanto lalu dilaporkan dugaan pelanggaran UU ITE oleh Baznas Jabar ke Polda Jabar.
"[Tri Yanto] Dilaporkan sekitar 20 Agustus 2024 dan dijadikan tersangka pada 15 Mei," kata Rafi saat dikonfirmasi ulang, Selasa (27/5).
Baca halaman selanjutnya
Rafi dari LBH Bandung menuturkan, Tri telah melaporkan dugaan korupsi ke Kejati Jabar pada September 2024. Laporannya itu tertulis aduan dugaan korupsi dana hibah.
Laporan aduan dugaan korupsi di lingkungan Baznas Jabar yang dilayangkan Tri yanto itu pun dikonfirmasi pihak Kejati Jabar.
"Terkait laporan dugaan Tipikor di Baznas, KejatiJ abartelah menerima laporan tersebut ditanggal 3 September 2024," kata Kasi Penkum KejatiJabar, Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi kemarin.
Nur mengatakan laporan tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Dia menyatakan Kejati akan memberi informasi s oal kelanjutan dari laporan tersebut.
"Dan laporan tersebut masih diproses, informasi selanjutnya akan disampaikan ke rekan-rekan media,"katanya.
Penetapan tersangka eks pegawai Baznas RI
Tri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar karena diduga melakukan tindak pidana akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia. Dia dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang ITE.
Menurut LBH Bandung, penetapan tersangka terhadap Tri, dianggap merupakan tindak kriminalisasi atau ancaman terhada[ whistleblower.
Whistleblower adalah individu yang melaporkan pelanggaran atau kejahatan yang terjadi di tempat kerjanya atau organisasi yang terkait, kepada pihak berwenang atau publik. Mereka adalah pelapor pelanggaran yang membantu mengungkap kejahatan ata tindakan yang tidak etis, ilegal, atau merugikan.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tri yang merupakan mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Jabar itu mengungkap dugaan kasus penyelewengan dana ke pihak pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Pemprov Jabar, dan aparat penegak hukum.
Dugaan penyelewengan yang dilaporkan meliputi dana zakat senilai Rp9,8 miliar dari tahun 2021 hingga 2023 serta dugaan korupsi dana hibah APBD Pemprov Jabar senilai Rp3,5 Miliar.
"Status tersangka yang disematkan kepada pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran atas peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi di lembaga publik khususnya lembaga sosial yang menghimpun dana dari masyarakat berupa zakat, infak, hibah dan dana sosial," ungkap Heri Pramono, dalam rilis LBH Bandung awal pekan ini.
Heri mengatakan posisi Tri Yanto sebagai pelapor dugaan korupsi dijamin oleh Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban untuk tidak mendapatkan serangan balik, sepanjang laporan itu diberikan dengan iktikad baik.
"Jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," katanya.
Heri menuturkan untuk pelaporan dugaan korupsi di lembaga Baznas Jabar yang diungkap Tri sampai dengan saat ini, masih belum ada perkembangan.
"Sampai saat ini pihak inspektorat pemprovJabardan pengawas internal Baznas RI belum memberikan informasi terkait hasil pengawasannya kepada pelapor, sedangkan aduan pada aparat penegak hukum lainnya prosesnya masih tahap klarifikasi," katanya.
Heri menegaskan, LBH Bandung berperan aktif melakukan pendampingan hukum atas kriminalisasi Heri selaku whistleblower/pelapor, dari awal pemeriksaan di Dit Ressiber Polda Jawa Barat hingga saat ini berstatus tersangka.
[Gambas:Photo CNN]
Terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan Tri Yanto dilaporkan Baznas Jabar karena mengakses informasi rahasia setelah dipecat.
Menurut Hendra, Tri telah dipecat oleh pihak Baznas, secara resmi. Namun saat Tri sudah dipecat, Tri masih memegang dokumen kantor Baznas di laptop miliknya.
"Jadi intinya gini intinya yang bersangkutan itu sudah dipecat oleh baznas. Ada surat resmi, surat resmi pemecatan ini sebagai dasar melakukan penyidikan dan penyelidikan. Ketika dia sudah dilakukan pemecatan itu dia itu Keteledoran dari Baznas ini masih memegang laptop dari kantornya," katanya kepada wartawan, Selasa (26/5) lalu.
"Ada beberapa informasi dikecualikan sesuai dengan amanah UU ini dikecualikan. Sehingga yang bersangkutan dilaporkan ke polisi. Dengan pemecatan itu dengan informasi yang dikecualikan dia share, dia tidak diperkenan. Kemudian yang bersangkutan ini dilaporkan, kita proses, pelanggarannya sudah dipecat kok masih legal akses ini dan di-share ke berbagai pihak, ini yang tidak boleh," katanya.