Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dipastikan terus berupaya agar satuan pendidikan dapat menerima anak-anak dari seluruh latar belakang sosial secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menegaskan bahwa belajar di sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggal memungkinkan murid memiliki relasi sosial yang kuat dengan teman sebaya, internalisasi nilai-nilai utama, serta pranata sosial.
"Hal ini sejalan dengan fungsi sekolah dalam membangun dan memperkuat inklusi, kohesi, dan integrasi sosial, di mana murid dari berbagai latar belakang sosial, suku, etnis, dan agama berinteraksi dengan intensif," ujar Atip dalam Forum Tematik Bakohumas yang bertajuk "SPMB Mewujudkan Pendidikan Bermutu untuk Semua", di Kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Gogot Suharwoto, menyatakan bahwa SPMB mengedepankan prinsip akses pendidikan berkualitas bagi semua, yang disempurnakan melalui kolaborasi Kemendikdasmen dengan kementerian dan lembaga terkait.
Adapun kebijakan ini mencakup empat jalur penerimaan murid, yaitu jalur domisili untuk calon murid yang tinggal di wilayah yang ditetapkan pemerintah daerah, serta jalur afirmasi untuk murid dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas.
Kemudian jalur prestasi, untuk murid dengan pencapaian akademik maupun non-akademik, dan jalur mutasi untuk anak dari orang tua yang berpindah tugas serta anak guru yang mendaftar di sekolah tempat orang tuanya mengajar.
Pendekatan wilayah dalam SPMB itu bertujuan untuk mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan yang tersedia. Penetapan wilayah dilakukan berdasarkan sebaran satuan pendidikan, domisili calon murid, dan kapasitas daya tampung sekolah.
Kemendikdasmen juga menegaskan pentingnya transparansi informasi. Untuk itu, pengumuman pendaftaran murid baru, baik untuk sekolah negeri maupun swasta, harus dilakukan secara terbuka melalui papan pengumuman satuan pendidikan atau media lain yang mudah diakses oleh masyarakat, paling lambat pada minggu pertama bulan Mei setiap tahunnya.
Sementara, penetapan murid baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan pendidikan. Selain mengumumkan calon murid yang dinyatakan lolos seleksi, pemerintah daerah juga wajib mengumumkan calon murid yang dinyatakan tidak lolos seleksi.
Melalui kebijakan ini, Kemendikdasmen berharap seluruh anak Indonesia bisa memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan bermutu, sekaligus membangun lingkungan belajar yang lebih inklusif dan berkeadilan.
(adv/adv)