Hingga pada Senin (9/6) dini hari, Kusnadi ditemukan dalam kondisi linglung di Madura. Kabar itu diketahui setelah keluarga menyebarkan informasi orang hilang di Facebook beberapa hari ini.
Teddy mengatakan langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi tersebut.
"Bapak ditemukan orang di kawasan Tanah Merah, [Bangkalan] Madura, Mas," kata anak kedua Kusnadi, Teddy Kusdita Kunong, Senin (9/6).
"Bapak saya tanya darimana saja, bapak saya seperti orang linglung. Beliau bingung tiba-tiba kok ada di Madura, padahal rumah di Sidoarjo," ucapnya.
Teddy mengatakan, menurut penuturan warga, Kusnadi tiba-tiba diturunkan dari mobil di pinggir jalan. Dia kemudian dibawa penduduk sekitar ke salah satu rumah. Kusnadi disebut tak mengalami luka atau kehilangan barang.
"Ditemukan di rumah warga di Madura, bukan keluarga ataupun teman. Dan menurut warga papa di-drop di jalan," ucapnya.
Teddy mengatakan, sampai saat ini pihak keluarga masih berusaha mengumpulkan cerita lengkap dari ayahnya. Keluarga belum mengetahui secara pasti Kusnadi menjadi korban tindak pidana penculikan, gendam atau tidak.
"Saya tidak berani mengatakan apakah ada tindak pidana atau tidak yang terpenting saat ini bapak saya sudah ditemukan dalam kondisi selamat," ucapnya.
Tedy menjelaskan ayahnya tidak mengalami luka saat ditemukan. Namun, kulit Kusnadi memerah karena efek penyakit autoimun yang diderita.
"Gak ada luka. Hanya kulit nya makin memerah efek beliau lupa minum obat karena [sakit] autoimun nya saja," imbuh Tedy.
Tedy menjelaskan sampai saat ini pihak keluarga belum menentukan akan membawa peristiwa yang dialami ayahnya ke kepolisian atau tidak. Pihak keluarga menyerahkan proses selanjutnya ke Kusnadi.
"[terkait pelaporan ke polisi] pihak keluarga menunggu keputusan papa saja. Karena setau saya papa tidak ada masalah kesehatan mental hanya masalah kesehatan fisik saja," pungkasnya.
Pada saat yang sama, Kusnadi juga sedang tersangkut kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim 2019-2022.
Hal ini merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini. Mereka juga dicegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(frd)